Bripka Madih Dilaporkan Buntut Patok Lahan Warga Jatiwarna
Anggota Provos Polsek Jatiengara, Bripka Madih dilaporkan oleh sejumlah warga ke Propam Polda Metro Jaya buntut tindakannya memasang patok di rumah warga lain.
"Pengaduan kepada Bripka Madih karena telah memasuki pekarangan tanpa izin dan memasang patok dan pos di depan rumah warga kami," kata Ketua RW 03 Jatiwarna, Nur Asiah kepada wartawan, Senin (6/2).
Nur menyebut Madih memasang patok lahan tersebut tanpa izin pada 31 Januari lalu. Saat memasang patok, Madih memakai pakaian dinas Polri.
"Tidak (meminta izin), jadi dia (Madih) datang bawa cangkul dan berseragam langsung mematok di rumah warga," ujarnya.
Nur berharap laporan terhadap Madih itu segera ditindaklanjuti. Ia juga berharap patok yang terpasang di lahan warga bisa segera dicabut.
"Segera selesai masalah warga kami dan patok dan pos itu dipindahkan, karena warga kami kan ada yang dagang, ada yang sedang sakit pula jadi merasa terganggu," katanya.
Sebelumnya, Madih mengaku diperas sesama polisi saat mengurus soal sengketa lahan milik orang tuanya ke Polda Metro Jaya.
Madih melaporkan soal sengketa sebidang lahan di Bekasi ke Polda Metro Jaya pada 2011. Menurutnya, lahan tersebut kini dikuasai oleh sebuah perusahaan.
Ia mengklaim tanah milik orang tuanya itu dibeli dengan cara melawan hukum. Beberapa akta jual beli (AJB) yang tidak sah karena tidak disertai cap jempol.
"(Tahun) 2011 itu setelah pemeriksaan berkas-berkas, kita sangkal di situ ada surat pernyataan bahwa tempat yang ditempatin itu dibeli dari calo-calo. Terus ada akta-akta yang enggak (dicap) dijempol. Ini kan murni kekerasan, penyerobotan, kok bisa timbul akta?" kata Madih.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan telah menelusuri kasus itu dan menemukan tiga laporan polisi yang dimaksud oleh Madih.
Laporan pertama dilayangkan pada 2011 dengan pelapor Halimah, ibu Madih. Dalam laporan itu tertulis ibu Madih memiliki tanah seluas 1.600 meter persegi berdasarkan girik nomor 191.
Sebanyak 16 saksi telah diperiksa, termasuk terlapor bernama Mulih. Hasil penyelidikan sejauh ini belum ditemukan ada perbuatan melawan hukum dalam laporan yang dilayangkan tahun 2011 silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo mengungkapkan penyidik yang mengusut laporan dari pihak Madih yang berinisial TG saat ini telah pensiun.
Kemudian, Madih melayangkan laporan pada 23 Januari lalu terkait perusakan barang atau Pasal 170 KUHP atas lahan yang diklaim adalah miliknya.
Laporan lainnya dilayangkan ke kepolisian pada 1 Februari lalu. Namun, kali ini Madih menjadi pihak terlapor dalam laporan yang dibuat oleh Victor Edward.
(dis/fra)