Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil sejumlah pihak dalam penyelidikan baru kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan pihak yang diminta keterangan adalah korban, pengurus dan anggota Indosurya Inti Finance.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain meminta keterangan saksi, penyidik juga meneliti dokumen dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
"Para pihak yang terkait akan dimintai keterangan dan diklarifikasi sesuai dengan perkembangan penyelidikan," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (6/2).
Wisnu menyampaikan dalam kasus baru Indosurya ini, pihaknya mengusut dugaan tindak pidana terkait penghimpunan dana dengan memperdagangkan produk yang dipersamakan dengan produk perbankan (MTN) tanpa izin dan menempatkan dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik.
"Serta mempergunakan surat palsu, dan TPPU," kata dia.
Sebelumnya, dua petinggi KSP Indosurya yang menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana divonis lepas oleh majelis hakim.
Para petinggi yang divonis lepas itu adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan June Indria. Kasus ini merugikan 23 ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp106 triliun.
June divonis lepas lebih dulu pada Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri (PN Jakarta Barat). Kemudian, Henry menyusul divonis lepas oleh PN Jakbar pada hari ini, Selasa (24/1). Henry disebut terbukti melakukan perbuatan perdata dalam kasus ini.
(yoa/pmg)