Keluarga Hasya Mahasiswa UI Respons Permintaan Maaf Polda Metro Jaya

CNN Indonesia
Senin, 06 Feb 2023 19:46 WIB
Sejumlah polisi melakukan rekonstruksi ulang kecelakaan di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak keluarga dari almarhum mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra (HAS) mengapresiasi permintaan maaf dari Polda Metro Jaya.

Keluarga juga berterima kasih atas janji kepolisian yang memulihkan nama Hasya usai mencabut status tersangka. 

Hasya sebelumnya ditetapkan kepolisian sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dirinya. Dalam penetapan tersangka itu, polisi sebelumnya menyatakan Hasya dianggap lalai dalam berkendara.

"Menyampaikan pesan dari pihak keluarga yaitu orang tua Hasya, berupa ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, Bapak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Fadil Imran, yang telah serius memberikan perhatian atas kasus Hasya dengan mencabut status tersangka Hasya," kata kuasa hukum pihak keluarga Hasya, Gita Paulina, dalam keterangannya, Senin (6/2).

Gita mengatakan orang tua Hasya juga mengapresiasi pernyataan Polda Metro Jaya yang meminta maaf terkait kesalahan prosedur yang dilakukan dalam proses penyelidikan.

"Serta memberikan bukti awal adanya harapan bagi ananda Hasya dan keluarga," ucap dia.

Gita turut menyampaikan selaku tim kuasa hukum pihaknya berharap pencabutan status tersangka ini menjadi awal bagi upaya pemulihan nama baik Hasya.

"Dan bersamaan dengan itu menjadi titik balik bagi Polda Metro Jaya mclakukan pemulihan atau rehabilitasi nama baik alm Hasya beserta keluarga," tuturnya.

Sebelummya, polisi mencabut status tersangka Hasya, mahasiswa UI yang tewas dalam kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (6/2).

Polisi mencabut status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawa mahasiswa UI itu usai diterjang mobil pensiunan Polri, Eko.

Trunoyudo menyampaikan kepolisian juga akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia juga memastikan akan melakukan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.

Polda Metro Jaya turut meminta atas terkait proses penyelidikan kasus ini. Sebab, ditemukan ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam proses penyelidikan.

"Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut," ucap Trunoyudo.

(dis/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK