Sidang Ginjal Akut, Keluarga Korban Pakai Kaus 'Tragedi Obat Beracun'

CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2023 12:13 WIB
Keluarga korban gangguan ginjal akut kompak berkaus 'Kukira obat ternyata racun #Tragediobatberacun' dalam sidang di PN Jakpus.
Keluarga korban gangguan ginjal akut kompak berkaus 'Kukira obat ternyata racun #Tragediobatberacun' dalam sidang di PN Jakpus. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Puluhan keluarga korban gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) hadir di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Pantauan CNNIndonesia.com, mereka tampak kompak menggunakan kaus hitam bertuliskan 'Kukira obat ternyata racun #Tragediobatberacun'.

Mereka juga membawa sejumlah kertas bertuliskan,'Tetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB!', 'Evaluasi dan pecat Menteri Kesehatan RI dan Kepala BPOM RI', dan 'Pak Jokowi tolong kami'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Pengugat yang hadir) 21 dari 25 keluarga," ujar anggota tim advokasi untuk kemanusiaan Siti Habiba saat ditemui di PN Jakarta Pusat.

Habiba menerangkan empat penggugat lain tak dapat hadir karena berbagai alasan, mulai dari mengurus anak yang masih dirawat, ada di luar kota, dan keperluan mendesak lainnya. Sementara itu, ada enam orang yang hadir dari tim advokasi untuk kemanusiaan.

Anggota tim advokasi untuk kemanusiaan Reza Zia menyatakan pihaknya menuntut perbaikan sistem pengawasan obat dari hulu hingga hilir.

Kemudian, mereka juga meminta ganti rugi kepada keluarga korban dan mendesak pemerintah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).

"Kami minta KLB, hari ini memang kalau kita bicara soal gagal ginjal akut sudah memenuhi kriteria. Untuk tuntutan ganti ruginya, memang kita mintakan untuk yang meninggal dunia Rp3 miliar dan untuk yang masih berjuang kita mintakan Rp2 miliar," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Para penggugat terdiri dari tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia. Kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat baik jalan ataupun inap, dan Kelompok III adalah keluarga pasien yang meninggal dunia dari Kalimantan Selatan.

Sedangkan para tergugat adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Keuangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, dan PT Logicom Solution.

Lalu, CV Mega Integra, PT Tirta Buana Kemindo, CV Samudera Chemical, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.

(pop/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER