Sidang lanjutan gugatan class action kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) kembali ditunda selama tiga pekan hingga 28 Februari 2023 karena ada pihak tergugat tidak hadir. Para tergugat yang tidak hadir diminta datang pada persidangan tersebut.
Hsl itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
"Kami akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, tiga minggu dari sekarang, yaitu di tanggal 28 (Februari)," ujar Yusuf.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga tergugat yang tidak hadir hari ini adalah perusahaan obat sirop CV Samudera Chemical, PT Logicom Solution, dan CV Budiarta. Turut tergugat yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga tidak hadir dalam persidangan hari ini.
Sedangkan, para tergugat yang hadir adalah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), PT Megasetia Agung Kimia, dan CV Mega Integra.
Lalu, PT Tirta Buana Kemindo, PT Universal Pharmaceutical Industry, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industry.
Majelis hakim memberikan kesempatan satu kali lagi kepada para pihak tersebut untuk memenuhi panggilan sidang. Jika pada agenda berikutnya kembali tak hadir, maka perkara dipastikan tetap berlanjut.
"Seandainya pun kita sudah panggil tetap mereka tetap tidak datang, ini tetap jalan. Artinya mereka di mata hukum adalah dianggap melepaskan haknya untuk mempertahankan haknya di depan persidangan. Kira-kira seperti itu," jelas Yusuf.
Ini bukan kali pertama persidangan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) ditunda. Sebelumnya, sidang perkara ini pernah ditunda tiga pekan hingga 7 Februari 2023. Alasannya karena ad pihak tergugat tidak hadir.
Keluarga korban hadiri sidang hari ini
Puluhan keluarga korban turut hadir di persidangan hari ini. Mereka terlihat kompak menggunakan kaus hitam bertuliskan 'Kukira obat ternyata racun #Tragediobatberacun'.
Tak hanya itu, mereka juga membawa sejumlah kertas bertuliskan,'Tetapkan kasus gagal ginjal akut sebagai KLB!', 'Evaluasi dan pecat Menteri Kesehatan RI dan Kepala BPOM RI', dan 'Pak Jokowi tolong kami'.
Diberitakan, sebanyak 25 orang tua korban kasus gangguan ginjal akut mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan tersebut didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Para penggugat terdiri dari tiga kelompok. Kelompok I merupakan keluarga dari pasien yang meninggal dunia. Kelompok II adalah keluarga dari pasien yang masih dirawat baik jalan ataupun inap, dan Kelompok III adalah keluarga pasien yang meninggal dunia dari Kalimantan Selatan.