KPK Sita Mobil Toyota Fortuner Terkait Kasus Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe.
Penyitaan itu dilakukan tim penyidik pada hari ini, Selasa (7/2).
"Tim penyidik melakukan penyitaan satu unit mobil jenis Toyota Fortuner dari salah satu saksi yang diduga memiliki hubungan langsung dengan perkara ini," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Selasa (7/2).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan pihaknya terus mengumpulkan alat bukti dalam melakukan proses penegakan hukum ini.
"Termasuk penelusuran aset dalam dugaan korupsi perkara dimaksud," sambungnya.
Pada Senin (6/2), KPK memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Mohammad Ridwan Rumasukun. Ridwan diduga mendapat intervensi saat hendak memberikan kesaksian di hadapan tim penyidik KPK.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pengaruh dari pihak tertentu sebelum maupun setelah memberikan keterangan di hadapan tim penyidik," ucap Ali.
KPK juga memeriksa Notaris Melinda Syalom Bawole dan Farida Lilita Row. Keduanya dikonfirmasi mengenai kepemilikan aset Lukas dan peminjaman perusahaan saksi untuk digunakan dalam mengikuti proyek di Papua.
Lukas diproses hukum KPK karena diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut. Dalam proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari unsur swasta atau pengusaha. Lukas maupun Rijatono sudah ditahan penyidik KPK.
Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
(ryn/isn)