Korban kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89 kembali mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (7/2).
Perwakilan para korban yang tergabung dalam Gempur Net89, BL Hadi menyebut mereka bermaksud menyerahkan dokumen bukti transfer terkait kasus tersebut kepada penyidik.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, perwakilan para korban membawa empat koper besar ke Gedung Bareskrim tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Agenda pertama dari Gempur Net89, kami menyerahkan dokumen susulan. Ini ada member-member lagi, ribuan orang yang kemudian kita susulkan dokumennya ke dalam laporan yang pertama tadi," ujar Hadi kepada wartawa.
Dalam penyerahan dokumen bukti transfer itu, Hadi datang bersama perkumpulan korban Net89 lainnya yang bernama Podogempur.
Kuasa hukum korban Podogempur, Onny Asaad mengaku kliennya juga ingin melaporkan kasus penipuan dan penggelapan itu kepada Bareskrim Polri. Akan tetapi setelah berkoordinasi dengan penyidik, pihaknya tidak perlu lagi membuat nomor laporan baru.
"Alhamdulilah hari ini Podogempur yang kita laporkan sudah disatukan sama Gempur Net89. Jadi kita tidak perlu lagi buat SPKT, enggak perlu lagi buat LP yang baru, tapi disatukan," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
"Mudah-mudahan satu minggu ke depan, penyidikan akan langsung dilaksakanan oleh Bareskrim. Itu janji mereka kepada kami," sambungnya.
Onny kemudian mengimbau agar korban trading Net89 yang belum melapor segera mendatangi pihak kepolisian. Dia mengatakan pihaknya akan menyerahkan dokumen susulan korban lainnya yang belum melapor tersebut ke Bareskrim.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang investasi robot trading Net89. Para tersangka itu adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, dan Hanny Suteja.
Namun, satu tersangka atas Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022.
Dalam kasus ini, para tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.