4 Bulan Berlalu, Jokowi Tak Kunjung Respons Laporan TGIPF Kanjuruhan

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 17:37 WIB
Presiden Jokowi masih meminta waktu untuk menjawab hasil rekomendasi TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Presiden Jokowi masih meminta waktu untuk menjawab hasil rekomendasi TGIPF atas Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.Widodo S. Jusuf

Sejalan dengan investigasi yang dilakukan oleh TGIPF, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan. Dalam temuannya, Komnas HAM membeberkan fakta polisi yang merupakan unsur gabungan dari Brimob dan Sabhara melontarkan setidaknya 45 tembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan.

Komisioner Komnas HAM saat itu, Beka Ulung Hapsara, mengatakan tembakan gas air mata mulai dilontarkan sekitar pukul 22.08.59 WIB. Dari detik tersebut hingga 22.09.08 WIB, pasukan Brimob 11 kali menembakkan gas air mata ke arah setel ban di selatan lapangan Stadion Kanjuruhan.

Komnas HAM menyimpulkan ada tujuh pelanggaran HAM terkait tragedi Kanjuruhan. Pertama mengenai penggunaan kekuatan yang berlebihan dalam hal ini gas air mata yang dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 19 FIFA soal safety and security.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua pelanggaran terhadap hak untuk hidup, ini menyoal 135 orang tewas. Ketiga terkait hak untuk memperoleh keadilan. Selanjutnya pelanggaran hak atas kesehatan, hak atas rasa aman, hak anak dan pelanggaran pada business and human rights.

Janggal pengusutan

Tim Gabungan Aremania (TGA) dongkol dengan upaya penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Mereka mengkritisi jeratan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP tentang kelalaian.

Menurut TGA, jeratan Pasal yang pantas untuk diterapkan untuk para tersangka adalah Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Memasuki Desember 2022, tim forensik yang ditunjuk oleh aparat kepolisian mengumumkan hasil uji toksikologi terhadap dua jenazah korban tak menunjukkan bekas gas air mata. Pihak keluarga korban meragukan temuan tersebut.

Independensi aparat dalam mengusut tuntas tragedi Kanjuruhan pun semakin disangsikan.

Janggalnya upaya pengusutan itu tak mematikan gelombang protes kerabat Aremania.

Sebanyak enam orang telah dimintai pertanggungjawaban hukum terkait tragedi Kanjuruhan. Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno dan Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Kemudian, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Namun, baru lima orang yang diseret ke meja hijau.

Berjuang mencari keadilan

Aremania masih terus mencari keadilan atas Tragedi Kanjuruhan yang menimpa kerabat mereka, baik yang terluka maupun meninggal dunia.

Pada 18 November 2022, rombongan keluarga korban Kanjuruhan ramai-ramai naik bus dari Malang ke Jakarta mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan sejumlah pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam peristiwa maut tersebut.

Kapolda Jatim saat itu, Irjen Nico Afinta, menjadi salah satu pihak yang dilaporkan. Mereka menilai Nico harus bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Namun, laporan itu tidak langsung ditindaklanjuti kepolisian.

Mereka terpaksa harus kembali ke Mabes Polri tiga hari kemudian untuk menanyakan laporan polisi (LP) yang tak kunjung terbit.

Bukannya mendapat kepastian, rombongan keluarga korban malah diminta menjelaskan kembali duduk perkara Kanjuruhan yang mereka ketahui. Semuanya mengulang dari awal.

Hasilnya, polisi menolak laporan yang diajukan oleh para kerabat korban Kanjuruhan. Tidak menyerah, TGA lantas melapor ke Ombudsman RI perihal dugaan malaadministrasi yang dilakukan Bareskrim Polri.

Tak hanya itu, TGA juga menyambangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk mengeluhkan proses penegakan hukum Tragedi Kanjuruhan yang mandek.

Rangkaian aksi telah dilakukan oleh Aremania dan warga Malang atas kematian ratusan kerabatnya.

Puncaknya, ribuan Aremania melumpuhkan Jalan Malang Raya lewat aksi diam 135 menit sebagai bentuk protes terhadap kepolisian yang tak mau terbuka dengan proses hukum tragedi Kanjuruhan.

Mereka menutup akhir tahun 2022 dengan membuat gugatan perdata sebesar Rp146 miliar terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tragedi Kanjuruhan. Jumlah gugatan uang itu diperuntukkan bagi korban meninggal Rp100 juta dan korban luka Rp50 juta.

Teranyar, pada awal Februari lalu, sejumlah Aremania melakukan unjuk rasa di Kantor Arema FC. Polisi menetapkan tujuh orang tersangka dan menerapkan Pasal yang lebih berat daripada terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER