Jokowi Tak Respons Laporan TGIPF Kanjuruhan

CNN Indonesia
Selasa, 07 Feb 2023 17:48 WIB
Presiden Jokowi sampai saat ini belum merespons hasil laporan TGIPF yang dia bentuk untuk menginvestigasi Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang.
Presiden Jokowi sampai saat ini belum merespons hasil laporan TGIPF yang dia bentuk untuk menginvestigasi Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan 135 orang. REUTERS/WILLY KURNIAWAN
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tak mau berkomentar mengenai Tragedi Kanjuruhan Malang yang menewaskan setidaknya 135 orang pada Oktober 2022 silam.

Lima dari enam tersangka tragedi tersebut saat ini telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mulanya CNNIndonesia.com meminta Jokowi untuk menanggapi laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Jokowi belum pernah bersuara lagi mengenai tragedi itu, setelah hasil investigasi dibuka ke publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya jawab di lain waktu," kata Jokowi saat menyudahi jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/2).

Jokowi pernah memberi respons tanggap setelah Tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Ia mengungkap duka cita atas jatuhnya 135 orang korban jiwa.

Dia juga mengunjungi lokasi kejadian pada 5 Oktober 2022. Dia memerintahkan anak buahnya untuk membenahi kelayakan infrastruktur olahraga di seluruh Indonesia.

Selain itu, Jokowi pernah menerima kehadiran Presiden FIFA Gianni Infantino. Salah satu poin pertemuan adalah perbaikan kelayakan infrastruktur dan pembenahan manajemen sepakbola.

"Tadi saya juga menyampaikan dan FIFA mengapresiasi untuk Stadion Kanjuruhan di Malang juga akan kita runtuhkan dan kita bangun lagi sesuai dengan standar FIFA," ucap Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (18/10).

Setelah itu, ia membentuk TGIPF untuk mengecek kembali fakta-fakta. TGIPF telah menyerahkan hasil investigasi ke Jokowi, tetapi belum ada respons baru dari Jokowi.

Saat ini, kasus hukum Tragedi Kanjuruhan masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Lima dari enam tersangka telah disidang di PN Surabaya sejak Senin (16/1). 

Empat terdakwa di antaranya, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, didakwa Pasal 359 KUHP.

Sedangkan satu terdakwa lainnya, Security Officer Suko Sutrisno, didakwa Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Satu tersangka lagi yang belum diseret ke sidang adalah eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita karena pemberkasannya belum selesai di tangan penyidik kepolisian.

Berkas yang sebelumnya dilimpahkan ke jaksa itu dikembalikan lagi ke penyidik karena belum lengkap.

Di sisi lain, pihak keluarga korban mempermasalahkan dakwaan yang tidak mencantumkan pasal pembunuhan berencana. Keluarga korban serta suporter Aremania juga mempertanyakan alasan tak ada tersangka baru di tingkat pengambil kebijakan.

(dhf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER