Update Fakta Pembunuhan Sopir Taksi di Depok oleh Anggota Densus

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 15:55 WIB
Anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS telah ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh seorang sopir taksi online di Depok.
Ilustrasi tempat kejadian perkara pembunuhan sopir taksi di Depok. (iStockphoto/Herwin Bahar)

4. Terancam 15 tahun penjara

Trunoyudo menyampaikan dalam kasus ini HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, anggota Densus 88 ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Pasal 338 KUHP itu berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

5. Tipu sesama anggota dan terlilit utang

Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar membeberkan HS tercatat pernah melakukan penipuan terhadap temannya yang merupakan anggota Polri.

Masyarakat juga turut menjadi aksi sasaran penipuan HS. Namun, belum dijelaskan aksi penipuan seperti apa yang dilakukan HS.

HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya. Bahkan, HS juga pernah tertangkap tangan sedang bermain judi online.

"Kelima terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ucap Aswin

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER