Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Densus 88 Antiteror Polri nekat menghabisi nyawa seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.
Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
Polda Metro Jaya menyatakan terduga pelaku pembunuhan kemudian berhasil diamankan pada hari yang sama. Terduga pelaku adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri yang terlacak karena kartu tanda anggota (KTA) tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berpangkat Briptu Polisi Dua (Bripda) dengan inisial HS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait penyelidikan kasus pembunuhan ini, sebagai berikut:
1. Terlacak lewat KTA
Identitas HS sebagai pihak bertanggung jawab terlacak lewat temuan kartu tanda anggota (KTA). Temuan ini kemudian Densus 88.
HS pun berhasil ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
"Itu tadi (KTA) salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu incident awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
2. Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan HS sebagai tersangka kasus pembunuhan. Tak hanya itu, HS saat ini juga telah menjalani proses penahanan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap Trunoyudo.
3. Motif ingin kuasai harta korban
Sejauh ini, polisi menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online tersebut karena ingin menguasai harta milik korban.
Namun, kata Trunoyudo, motif ini masih didalami lebih lanjut. Termasuk, mendalami apakah ada motif lain di balik aksi nekat HS tersebut.
"Ingin memiliki harta milik korban," ucap Trunoyudo.
"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," sambungnya.
Ancaman Penjara
Ilustrasi tempat kejadian perkara pembunuhan sopir taksi di Depok. (iStockphoto/Herwin Bahar)
4. Terancam 15 tahun penjara
Trunoyudo menyampaikan dalam kasus ini HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Atas perbuatannya, anggota Densus 88 ini terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan disini ada pasal 338 KUHP tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Pasal 338 KUHP itu berbunyi 'barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun'.
[Gambas:Photo CNN]
5. Tipu sesama anggota dan terlilit utang
Juru Bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar membeberkan HS tercatat pernah melakukan penipuan terhadap temannya yang merupakan anggota Polri.
Masyarakat juga turut menjadi aksi sasaran penipuan HS. Namun, belum dijelaskan aksi penipuan seperti apa yang dilakukan HS.
HS juga disebut sempat meminjam sejumlah uang kepada teman-temannya. Bahkan, HS juga pernah tertangkap tangan sedang bermain judi online.
"Kelima terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak. Dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," ucap Aswin