Update Fakta Pembunuhan Sopir Taksi di Depok oleh Anggota Densus
Anggota Densus 88 Antiteror Polri nekat menghabisi nyawa seorang sopir taksi online, Sony Rizal Tahitu.
Korban ditemukan dalam keadaan tak bernyawa pada 23 Januari lalu sekitar pukul 04.20 WIB di Perumahan Bukit Cengkeh I, Cimanggis, Kota Depok.
Polda Metro Jaya menyatakan terduga pelaku pembunuhan kemudian berhasil diamankan pada hari yang sama. Terduga pelaku adalah anggota Densus 88 Antiteror Polri yang terlacak karena kartu tanda anggota (KTA) tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berpangkat Briptu Polisi Dua (Bripda) dengan inisial HS.
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah fakta terkait penyelidikan kasus pembunuhan ini, sebagai berikut:
1. Terlacak lewat KTA
Identitas HS sebagai pihak bertanggung jawab terlacak lewat temuan kartu tanda anggota (KTA). Temuan ini kemudian Densus 88.
HS pun berhasil ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi pada hari yang sama dengan waktu penemuan jasad korban.
"Itu tadi (KTA) salah satu alat bukti yang menunjuk bahwasanya adanya dugaan ditemukan suatu incident awal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu (8/2).
2. Bripda HS ditetapkan sebagai tersangka
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan HS sebagai tersangka kasus pembunuhan. Tak hanya itu, HS saat ini juga telah menjalani proses penahanan.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu," ucap Trunoyudo.
3. Motif ingin kuasai harta korban
Sejauh ini, polisi menyebut motif HS menghabisi nyawa sopir taksi online tersebut karena ingin menguasai harta milik korban.
Namun, kata Trunoyudo, motif ini masih didalami lebih lanjut. Termasuk, mendalami apakah ada motif lain di balik aksi nekat HS tersebut.
"Ingin memiliki harta milik korban," ucap Trunoyudo.
"Pendalaman terhadap perilaku tadi kami sampaikan salah satunya adalah motifnya ekonomi," sambungnya.