TII Tantang Jokowi Buktikan Akan Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 22:40 WIB
Transparency International Indonesia meminta pemerintahan Jokowi memaksimalkan jajarannya untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset. Presiden RI Joko Widodo menegaskan agenda pemberantasan korupsi, salah satunya dengan mendorong RUU perampasan aset disahkan. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Transparency International Indonesia (TII) menantang Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) membuktikan pernyataannya bakal mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Hal tersebut dilontarkan Deputi TII Wawan Suyatmiko menanggapi pernyataan Jokowi di istana yang mengatakan hal demikian sebagai komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

"Presiden harus memerintahkan untuk mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal," ujar Wawan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (7/2).

Menurutnya, Jokowi juga harus memerhatikan proses legislasi tersebut dengan kaidah-kaidah pembuatan regulasi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

"Jadi, tidak lantas membuat regulasi yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip dasar tersebut. Komitmen Presiden dalam upaya pemberantasan korupsi perlu direspon oleh jajaran pemerintah dengan komitmen yang kuat," ucapnya.

Kajian TII mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2022 berada di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.

IPK Indonesia tahun 2022 dinilai mengalami penurunan terburuk sepanjang sejarah reformasi.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan komitmen pemerintah terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah surut. Menurutnya, upaya pencegahan juga terus dilakukan.

"Upaya pencegahan dilakukan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel," kata dia.

Dalam hal penindakan, kata Jokowi, pemerintah antara telah dan akan terus melakukan pengejaran dan penyitaaan terhadap aset-aset obligor BLBI yang tidak kooperatif.

Selain itu, Jokowi mendorong pengesahan RUU perampasan aset dan pembatasan transaksi uang kartal di DPR.

"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi saat memberi keterangan di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).

Beberapa hari sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga mengungkap dorongan pemerintah agar DPR menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan ASet dan RUU PTUK sebagai salah satu alat untuk menyukseskan agenda pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Saya ajak parpol (legislatif) kerja sama. Pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana yang kemudian ada asetnya bisa dirampas sebelum putusan final," kata Mahfud dijumpai di Panti Asuhan Bina Siwi, Bantul, DIY, Jumat (3/2).

Mahfud yang juga ketua dewan pengarah Satgas BLBI itu mencontohkan bagaimana pemerintah menyita dokumen kepemilikan tanah obligor/debitur sebagai jaminan utang kepada negara yang ternyata aset tersebut sudah berpindah tangan.

"Karena masih berproses pengadilan, kita hanya simpan dokumennya, nah tiba-tiba sudah dijual. Kalau boleh perampasan aset itu bisa diselamatkan. Dan orang yang sedang berperkara tidak cari apa-apa dirampas saja dulu asetnya. Nah undang-undang ini sudah disampaikan ke DPR, belum disetujui," ungkapnya.

Mahfud juga mengungkapkan nasib RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK).

Beleid ini kelak dapat membatasi transaksi tunai hingga Rp100 juta. Sementara, berdasarkan sejumlah kasus korupsi, suap diberikan dalam bentuk uang tunai, baik dalam bentuk rupiah atau mata uang asing agar tak terlacak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang kemudian disimpan di tempat tertentu.

"Di suatu daerah, misalnya Papua itu ada uang dari negara diturunkan ke sekian ratus miliar katanya untuk proyek ini. Tapi tidak dikirim ke bank lain, dibayarkan tunai. Nah kita sekarang kita batasi, kalau anda mau belanja lebih dari Rp100 juta lewat bank," ujar Mahfud.

"Nah undang-undang ini belum disetujui oleh DPR. Bola panas ada di DPR, pemerintah juga. Tapi maksud saya berbagi. Kalau di bidang perundang-undangan, bolanya ada di legislatif," tambahnya.

Diketahui, pada 2023 ini DPR menyepakati 39 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas.

Dari daftar Prolegnas Prioritas 2023 itu, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana masuk di dalamnya sebagai usulan dari pemerintah. Sementara itu RUU PTUK tak terdapat dalam 39 RUU yang masuk prolegnas prioritas 2023 itu.

(psr/kid)


[Gambas:Video CNN]
Lihat Semua
SAAT INI
BERITA UTAMA
REKOMENDASI
TERBARU
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
LIHAT SELENGKAPNYA

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TERPOPULER