
Banyak Pengajuan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Imbas Hamil Duluan

Sebanyak 54 anak di wilayah Aceh Besar, Aceh, mengajukan dispensasi nikah ke Mahkamah Syariah Jantho buntut kasus hamil di luar nikah dan digerebek oleh warga saat berduaan di tempat sepi.
Juru Bicara Mahkamah Syariah Jantho, Aceh Besar, Fadlia Ssy, mengatakan dari 54 perkara yang ditangani, 52 diantaranya sudah diputuskan dan 2 ditolak sepanjang tahun 2022.
"Beberapa alasan yang mengajukan dispensasi yakni hamil di luar nikah, melakukan hubungan layaknya hubungan suami dan istri, ditangkap oleh masyarakat," kata Fadlia kepada wartawan, Rabu (8/2).
Dari data Mahkamah Syariah Jantho, angka pernikahan dini di Kabupaten Aceh Besar tergolong tinggi. Ada 177 pengajuan dispensasi nikah pada 2020 lalu. Sebanyak 169 diantaranya diputuskan oleh hakim.
Lalu pada 2021, ada 67 pengajuan dispensasi menikah. Seluruh pengajuan itu tidak ada yang ditolak oleh hakim.
"Jadi secara umum angkanya masih tinggi, hanya mengalami sedikit penurunan saja," kata Fadlia.
Syarat nikah di bawah umur tertuang dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 tentang pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah bagi mereka yang masih di bawah umur.
Fadlia berharap Pemerintah Aceh Besar memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai usia pernikahan yang produktif. Pasalnya, pernikahan dini banyak memiliki efek buruk.
Selain dekat dengan perceraian, pernikahan usai dini juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.
"Secara hak, anak-anak tersebut kehilangan waktu bermain dan waktu belajar, karena di usia tersebut seharusnya mereka menghabiskan waktu untuk belajar namun harus mengurus anak dan suami, pernikahan dini juga berpengaruh terhadap stunting," ucap Fadlia.
(dra/bmw)[Gambas:Video CNN]