
Polda Jatim Tahan Petani Pakel Banyuwangi Terkait Dugaan Berita Bohong

Polda Jawa Timur resmi menahan tiga orang petani Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, dan satu orang lainnya, atas tuduhan penyebaran berita bohong.
Sebelumnya tiga petani itu diamankan paksa oleh tim polisi beberapa waktu lalu. Mereka yang ditangkap dan kini resmi ditahan adalah Abdillah (58), Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53).
Penangkapan ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Polresta Banyuwangi.
Kapolres Banyuwangi Kombes Pol Deddy Fouri Millewa mengatakan kasus ini berkaitan dengan konflik pertanahan yang terjadi di Pakel, antara warga desa dengan perusahaan PT Bumi Sari sejak 2018.
"Ini kasus bermula dari 2018, ini terus bergejolak," kata Deddy di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (8/2).
Tersangka Suwarno, kata dia, diklaim mengaku sebagai ahli waris tanah di kawasan Pakel berdasarkan Akta Penunjukan atas mama Sri Baginda Ratu tanggal 11 Januari 1929 yang dikeluarkan Bupati Banyuwangi atas nama Achmad Noto Hadi Soerjo.
"Jadi atas dasar kepercayaan masyarakat yang tersangka utarakan yaitu adanya kepemilikan tanah dan dibuat oleh tersangka, yang dibuat berita bohong. Di mana tanah itu merupakan tanah dari masyarakat, yaitu atas penunjukan dari Sri Baginda Ratu tahun 1929," ucapnya.
Deddy mengatakan para tersangka ini kemudian sengaja menyebarkan informasi bohong perihal tanah di kawasan Pakel itu, sebagai warisan untuk warga.
Padahal, menurut polisi, tanah itu saat ini berada di bawah PT Bumi Sari selaku pemegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).
Sejak 2018 itu, kata Deddy, terjadi konflik berkepanjangan antara warga desa Pakel dengan pihak perusahaan PT Bumi Sari.
"Akibat yang ditimbulkan dari pemberitaan hoaks ini, pertama adanya unjuk rasa besar-besaran dari warga Pakel. Kedua bentrokan antara warga desa dan karyawan yang pernah menimbulkan korban," ucapnya.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi Nomor B/286/I/2022/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur, tanggal 18 Agustus 2022, aparat pun menetapkan keempatnya sebagai tersangka.
"Kasus ini sudah kami gelarkan 11 Januari 2023, dinaikkan status dari saksi menjadi tersangka terhadap empat orang," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman.
Ia mengatakan tersangka Abdillah lebih dulu diamankan. Kemudian polisi pun memanggil Suwarno (54), Mulyadi (55) dan Untung (53) sebanyak dua kali.
"Kemudian selanjutnya untuk tiga tersangka yaitu M, S, U, kami lakukan panggilan dua kali, namun beliau tiga ini tidak hadir, sehingga kami lakukan penangkapan bekerjasama dengan Penyidik Polresta Banyuwangi," ucapnya.
Tuduhan terhadap para tersangka
Taufiq membeberkan, Abdillah berperan sebagai pemegang kuasa Suwarno untuk menguruskan tanah yang HGU-nya dipegang oleh PT Bumi Sari.
Kemudian tersangka Suwarno adalah orang yang berperan sebagai pewaris tanah ini. Selanjutnya dia bersama tersangka Mulyadi dan Untung menyebarkan informasi ke Warga Pakel.
"Sehingga warga masyarakat di Desa Pakel, percaya dan yakin bahwa atas ucapan yang disampaikan tadi, yang mana belum tentu benar sehingga masyrakat terpengaruh," kata Taufiq.
Taufiq mengatakan dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 13 orang saksi dan meminta keterangan dua orang ahli pidana dan satu orang ahli bahasa
"Barang bukti yang kami sita adalah copy HGU 295, flashdisk, dan beberapa handphone," ucap Taufiq.
Atas perbuatannya empat orang itu terancam Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang menyiarkan kabar bohong.
"Pasal yang dipersangkakan kepada mereka berempat yaitu Pasal 14 dan 15 UU th 1946 dimana ancaman [maksimal] hukumannya 10 tahun," tutup Taufiq.
Direktur Walhi Jawa Timur, Wahyu Eka Setyawan menduga, penangkapan tiga petani Pakel yakni Mulyadi (Kepala Desa), Suwarno (Kepala Dusun Durenan), dan Untung (Kepala Dusun Taman Glugoh) syarat dengan kriminalisasi.
"Dugaan kami kriminalisasi. Karena sejak awal sudah cacat. Dari pemanggilannya saat dimintai keterangan, sampai penahanan," kata Wahyu saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
(frd/kid)[Gambas:Video CNN]