Obstruction of Justice Brigadir J, Agus Nurpatria Divonis 23 Februari

CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2023 22:46 WIB
Agus Nurpatria sebelumnya menjabat Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri. Ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
Agus Nurpatria bakal menghadapi sidang putusan kasus obstruction of justice penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 23 Februari mendatang. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Agus Nurpatria bakal menghadapi sidang putusan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 23 Februari mendatang.

Agus merupakan mantan anak buah Ferdy Sambo yang menjabat sebagai Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Propam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk berikutnya putusan, menjadi kewenangan kami untuk mempertimbangkan. Nanti sidang akan kami tunda di tanggal 23 Februari 2023 agendanya putusan," kata ketua majelis hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

Jaksa sebelumnya menuntut Agus Nurpatria dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menganggap tindakan Agus melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Agus Nurpatria didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(lna/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER