Terdakwa sekaligus mantan Korspri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bakal menghadapi sidang putusan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 24 Februari 2023.
Hal itu disampaikan Ketua Mejelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukum Chuck untuk merespons replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).
"Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan. Untuk putusan insya Allah pada Jumat 24 Februari 2023," ujar hakim Afrizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa sebelumnya menuntut Chuck Putranto dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.
Jaksa menilai Chuck telah terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.
Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Kemudian Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.