Vonis Chuck Putranto Kasus OJ Brigadir J Dibacakan 24 Februari

CNN Indonesia
Rabu, 08 Feb 2023 20:17 WIB
Jaksa sebelumnya menuntut Chuck Putranto dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa sekaligus mantan Korspri Ferdy Sambo, Chuck Putranto bakal menghadapi sidang putusan dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 24 Februari 2023.

Hal itu disampaikan Ketua Mejelis Hakim Afrizal Hadi usai mendengarkan pembacaan duplik oleh penasihat hukum Chuck untuk merespons replik dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/2).

"Selanjutnya agenda sidang masuk pada putusan. Untuk putusan insya Allah pada Jumat 24 Februari 2023," ujar hakim Afrizal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa sebelumnya menuntut Chuck Putranto dengan hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

Jaksa menilai Chuck telah terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, Chuck Putranto didakwa bersama enam orang lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo.

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Kemudian Baiquni Wibowo dituntut pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sementara itu, Arif Rachman Arifin dan Irfan Widyanto dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER