Demokrat Tanya Firli Jaksa KPK Mundur Usai Tolak Tetapkan Tersangka

CNN Indonesia
Kamis, 09 Feb 2023 16:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri dicecar soal penanganan kasus Formula E saat menghadiri rapat di Komisi III DPR (ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat Benny K. Harman meminta penjelasan Ketua KPK Firli Bahuri mengenai kabar pegawai menyatakan mundur usai menolak penetapan seseorang sebagai tersangka.

Pegawai yang dimaksud adalah Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto dan meminta kembali ke Kejaksaan Agung.

"Pak Ketua jelaskan ini supaya tidak ada spekulasi di pubik. Apa sebabnya, kasusnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana menersangkakan seseorang?" Kata Benny dalam rapat di Komisi III DPR, Kamis (9/2).

"Seseorang ini dalam tanda kutip. Calon orang besar ini. Kalau enggak, kan enggak ada apa-apanya," tambahnya.

Menurut Benny, Fitroh Rohcahyanto mundur karena syarat penetapan tersangka orang tersebut belum memenuhi syarat.

Dia pun meminta KPK untuk menjelaskan secara rinci mengenai isu tersebut agar tidak menjadi spekulasi di masyarakat.

"Betul apa tidak? Maka kita butuh penjelasan resmi dari Pak Ketua pimpinan KPK supaya tidak ada spekulasi di tengah masyarakat yang sangat kontraproduktif," katanya.

Fitroh merupakan jaksa senior dan telah berada di KPK selama 11 tahun. Ia memutuskan mundur dan kembali ke Kejaksaan Agung.

Sementara, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan keputusan kembali ke instansi asal merupakan keinginan Fitroh.

Dia mengklaim tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara termasuk Formula E.

Selain itu, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tri Suhartanto juga ingin kembali ke Polri.

Dia memutuskan kembali ke institusi asalnya Mabes Polri setelah bertugas di KPK selama 4 tahun.

(thr/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK