Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan mereka telah melakukan langkah-langkah responsif dengan melakukan investigasi, penelusuran, pengambilan dan pengujian sampel, termasuk pemeriksaan ke sarana produksi atas laporan kasus konfirmasi GGAPA di DKI Jakarta yang memiliki riwayat konsumsi obat sirop merek Praxion.
BPOM selanjutnya membeberkan pengujian terhadap sampel yang dilakukan selama periode 2-3 Februari. BPOM memeriksa sampel sirop sisa obat pasien, sampel sirop obat dari peredaran dengan nomor bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi pasien.
Kemudian sampel sirop obat dari tempat produksi (retained sample) dengan nomor bets yang sama dengan sampel yang dikonsumsi pasien. Sampel sirop obat dengan bets yang berdekatan, sampel bahan baku sorbitol yang digunakan dalam proses produksi.
Pun pada sampel sirop obat lain yang menggunakan bahan baku dengan nomor bets yang sama, atau dua produk sirop yang berbeda. Seluruh sampel sirop dan bahan baku tersebut di atas telah dikirim dan diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN) BPOM.
"Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh sampel yang diuji memenuhi syarat (MS), artinya sirup obat memenuhi persyaratan ambang batas asupan harian, sehingga aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai," kata BPOM dikutip dari situs resmi, Kamis (9/2).
Sebagai bagian dari proses investigasi, BPOM juga telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 3 Februari 2023 ke sarana produksi terkait Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) yang meliputi aspek penting penjaminan mutu.
Di antaranya pengujian mutu bahan baku dan sirop obat, proses produksi, kualifikasi pemasok termasuk pemastian rantai pasok. Dari hasil pemeriksaan tersebut, disimpulkan bahwa sarana produksi masih memenuhi persyaratan CPOB.
Sebelumnya, pada Rabu (8/2), Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hasil pemeriksaan laboratorium sampel pasien balita GGAPA di DKI Jakarta menunjukkan pasien tersebut mengkonsumsi obat dengan cemaran EG maupun DEG yang melebihi ambang batas aman.
Budi mengatakan hasil pemeriksaan itu dilakukan di Labkesda DKI Jakarta. Adapun pasien berusia setahun itu merupakan pasien yang meninggal dunia dengan riwayat konsumsi obat sirop Praxion.
"Kemenkes sudah mengambil sampelnya, sebenarnya RSCM ya mengambil sampelnya, karena di sana banyak dokter anak itu bekerja sama dengan IDAI, kemudian mengirimkan sampelnya ke Labkesda DKI," kata Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
"Hasilnya, baik di si anaknya, darahnya ada EG dan DEG, dan di sampelnya juga ada dengan kadar yang di atas batas," imbuhnya.
Dengan demikian, lanjutnya, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan pembanding dengan metode yang sama di laboratorium independen. Budi mengatakan hasil pemeriksaan akan diumumkan saat telah rampung sepenuhnya.
Koordinasi lebih lanjut juga telah dilakukan bersama berbagai pihak, seperti Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi DKI Jakarta, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), ahli epidemiologi, dan ahli farmakologi dalam melakukan penelusuran epidemiologi.