DPR Respons Vonis Mati Sambo: Cocok dengan Aspirasi Masyarakat
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Santoso menilai vonis mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Menurut dia vonis terhadap Sambo merupakan hak mutlak majelis hakim yang tak bisa diintervensi pihak manapun.
"Meskipun keputusan hakim adalah bebas merdeka tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keputusan itu cocok itu dengan aspirasi masyarakat," kata Santoso lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/2).
Lihat Juga : |
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menganggap vonis mati terhadap Sambo masih sesuai kerangka pemidanaan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dengan demikian, kata Arsul, vonis tersebut tidak menyimpang. Namun, Sambo tetap punya hak untuk mengajukan banding.
"Kita hormati putusan hakim itu, terlepas setuju atau tidak dengan pidana mati," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta melakukan perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.
(thr/tsa)