KSP Hormati Putusan Hakim Jatuhkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 17:12 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Mabes Polri Ferdy Sambo.

"Kita menghormati putusan majelis," kata Ade kepada CNNIndonesia.com, Senin (13/2).

Ade enggan mengomentari lebih lanjut apakah keputusan itu sudah sesuai rasa keadilan atau belum. Baginya, putusan hakim merupakan ranah kewenangan yudikatif yang harus dihormati oleh semua pihak.

"Intinya menghormati. Karena itu kewenangannya yudikatif," kata dia.

Majelis hakim sebelumnya telah menjatuhkan Ferdy Sambo hukuman mati dalam kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hakim menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia. Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya.

Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena istri Sambo, Putri Candrawathi dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan pelecehan ini telah dibantah oleh pihak Brigadir J.

(rzr/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK