Kejagung Periksa Menkominfo Jhonny G Plate Besok

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 18:48 WIB
Menkominfo Jhonny G Plate dijadwalkan diperiksa Kejagung pada Selasa (14/2) esok terkait kasus dugaan korupsi penyediaan BTS program BAKTI Kominfo. (CNN Indonesia/Jonathan Patrick)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate, pada Selasa (14/2) besok.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Jhonny bakal diperiksa di kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kendati demikian, ia mengaku masih belum mengetahui apakah politikus NasDem tersebut bakal menghadiri pemeriksaan atau kembali mangkir.

"Pemeriksaan jam 9. Saya belum bisa memastikan, itu sesuai dengan surat yang bersangkutan besok mau hadir," jelasnya ketika dikonfirmasi, Senin (13/2).

Di sisi lain, Ketut juga masih enggan membeberkan apakah Kejagung bakal melakukan pemanggilan paksa atau tidak terhadap Jhonny apabila kembali menghindari pemeriksaan.

"Kita tunggu besok saja," ujarnya.

Sedianya, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa Jhonny pada kasus tersebut pada Kamis (9/2) kemarin.

Namun hal itu urung terlaksana lantaran Jhonny mengaku masih harus menemani Presiden Joko Widodo dalam acara puncak Hari Pers Nasional (HPN) di Medan.

Jhonny juga mengajukan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan kepada penyidik menjadi Selasa (14/2) mendatang. Menanggapi permohonan itu, Kejagung mengaku akan segera mengirimkan kembali surat pemanggilan terhadap Jhonny.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.

Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

(tfq/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK