Polri Hormati Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Yosua

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 19:17 WIB
Polri menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim PN Jaksel terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri menghormati vonis hukuman mati yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Semua pihak harus menghormati keputusan hakim pengadilan negeri," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Senin (13/2).

Hari ini, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hakim menilai Sambo telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J serta melakukan perintangan penyidikan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Dalam perkara pembunuhan berencana, Sambo didakwa bersama Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR ,dan Kuat Ma'ruf.

Sementara kasus perintangan penyidikan turut melibatkan sejumlah perwira menengah dan tinggi Polri yang ada di Divisi Propam.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK