Polisi Tahan Pengemudi Fortuner Perusak Mobil Brio di Senopati

CNN Indonesia
Senin, 13 Feb 2023 23:45 WIB
Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) ditetapkan menjadi tersangka perusakan dan pengancaman ke pengendara mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan.
Pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) ditahan setelah menjadi tersangka perusakan dan pengancaman ke pengendara mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Ilustrasi (Istockphoto/menonsstocks)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan pihaknya langsung menahan pengemudi mobil Toyota Fortuner berinisial GR (24) setelah menjadi tersangka perusakan dan pengancaman ke pengendara mobil Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

"Melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," kata Ade dalam jumpa pers, Senin (13/2) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade menyebut GR diduga melakukan perusakan dan pengancaman kepada pengendera Brio. Menurutnya, pemilik mobil Brio berwarna kuning berinisial AW dan penumpang berinisial H merasa terancam.

"Saksi H yang merupakan penumpang yang dibawa oleh korban ini mengalami ancaman kekerasan akibat perbuatan yang dilakukan oleh tersangka GR," ujarnya.

Ade mengatakan GR dijerat dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.

"Pasal pidana 406 KUHP, yaitu pengerusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang Pasal 335 ayat (1) KUHP," katanya.

Sebelumnya, Kuasa hukum pengemudi mobil Fortuner berinisial GR, Revi Laracaka mengklaim kliennya merusak mobil Brio AW di kawasan Senopati, Jakarta Selatan karena terpancing emosi.

"Klien saya sesungguhnya tidak berniat untuk melakukan perbuat sebagaimana ada dalam video, namun terus terang emosi klien kami terpancing," kata Revi dalam keterangannya, Senin (13/2).

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER