Pengendara Toyota Fortuner berinisial GR (24) yang menyerang mobil Honda Brio bercat kuning telah ditetapkan sebagai tersangka.
GR diduga melakukan perusakan hingga ancaman kekerasan ke penumpang Brio kuning tersebut di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari.
Peristiwa bermula saat pengendara Brio berinisial AW berjalan dari arah Bundaran Senayan menuju Senopati. AW berpapasan dengan tersangka yang masuk ke bagian jalannya di depan sebuah apartemen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AW lantas mengingatkan GR karena terlalu memakan jalan dengan memberikan isyarat tangan dan menyalahkan lampu dim tiga kali.
"Akhirnya tersangka membanting stir ke kiri kena mobil korban, terjadi perdebatan antara keduanya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary dalam jumpa pers di Polres Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.
Ade mengatakan salah satu saksi berinisial H yang berada di mobil Brio menyebut GR sempat mengancam AW. Beberapa saat kemudian GR memutar balik mobilnya untuk mengejar mobil Brio tersebut.
GR berhasil menghalangi mobil korban dengan menutup sebagian jalannya. GR pun turun dengan membawa sebuah senapan replika sambil menodongkan ke kaca mobil korban.
"Kemudian mengatakan 'keluar lo' sambil mencoba membuka pintu kiri mobil Brio korban," ujarnya.
Saksi H, kata Ade, ketakutan dan merasa terancam dengan tindakan GR. AW mengunci pintu mobilnya. Namun, GR terus berusaha memancing AW untuk keluar.
"Tidak berhasil menyuruh korban keluar, tersangka bergeser ke depan mobil korban kemudian melakukan pemukulan kap depan mobil korban dengan bagian belakang benda ini (senjata replika/ pistol mainan)," katanya.
GR lantas kembali ke mobilnya dan mengambil pedang anggar. GR langsung mengayunkan pedang tersebut ke bagian depan mobil korban.
"Saat itu berdasarkan keterangan korban dan saksi H mereka merasa terancam keselamatannya dan jiwanya," ujarnya.
Ade mengatakan penyidik menjerat GR dengan Pasal 406 KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP. Menurutnya, GR terancam hukuman pidana hingga 3 tahun penjara.
Ade menyebut tersangka GR saat ini telah ditahan di Mapolres Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut," katanya.
Sementara itu, GR meminta maaf atas perbuatannya yang merusak mobil Brio dan mengancam korban berinisial AW dan H saat berpapasan di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari.
GR diduga merusak mobil AW serta mengancam yang bersangkutan menggunakan pistol replika dan pedang. Pria berusia 24 tahun itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Saya tidak ada niat untuk melakukan tersebut, saya hanya terpancing emosi," kata GR dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (13/2) malam.
GR juga meminta maaf kepada keluarganya hingga rekan-rekannya yang terdampak akibat perbuatan sembrononya tersebut.
"Saya minta maaf kepada masyarakat Indonesia yang syok akibat video saya yang viral," ujarnya.
(dis/fra)