Kuat Ma'ruf Lempar Love Sign Finger Heart sebelum Diadili Vonis Hakim

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 11:07 WIB
Kehadiran Kuat Ma'ruf disambut riuh pengunjung. Teriakkan nama Kuat menggema di ruang sidang. "Happy Valentine Om Kuat!" teriak seorang pengunjung.
Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf melempar love sign finger heart ke pengunjung menjelang sidang vonis. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia --

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf melempar love sign finger heart ke pengunjung menjelang sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Kuat memasuki ruang sidang Oemar Seno Adji pukul 10.25 WIB. Ia lalu duduk di kursi pesakitan.

Kehadiran Kuat di ruang sidang disambut riuh para pengunjung. Teriakkan nama Kuat menggema di ruang sidang tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu pengunjung berteriak 'Happy Valentine Om Kuat'. Kuat lantas beranjak dari kursinya dan menunjukkan gestur menyilangkan ibu jari dan telunjuk hingga membentuk simbol hati kepada para pengunjung. Aksi Kuat pun semakin membuah riuh ruang sidang.

Setelahnya, Kuat yang mengenakan kemeja putih panjang dipadu dengan celana hitam kembali duduk di kursi pesakitan.

Kuat menjalani sidang vonis kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua di PN Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (14/2).

Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Kuat dengan pidana delapan tahun penjara lantaran terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Kuat dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana itu turut melibatkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Putri divonis pidana 20 tahun penjara. Sementara Ricky dan Bharada E masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER