Kejagung Buka Suara soal Vonis PC 20 Tahun, Lebihi Tuntutan 8 Tahun

CNN Indonesia
Selasa, 14 Feb 2023 11:41 WIB
Kejagung menilai pemberian vonis yang jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu hanya dikarenakan adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi (kanan) berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). (AFP/ADITYA AJI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI membantah telah keliru dalam menuntut Putri Candrawathi selama 8 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana merespon vonis 20 tahun yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketut menilai pemberian vonis yang jauh melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu hanya dikarenakan adanya perbedaan pandangan dengan Majelis Hakim. Menurutnya hal itu juga merupakan hal yang lumrah dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu masalah sudut pandang, keyakinan hakim. Tapi yang jelas teman-teman penuntut berhasil meyakinkan hakim dalam hal pembuktian yaitu pasal 340 Ayat 1 ke-1 dakwaan primer. Itu yang penting," ujarnya kepada wartawan, Selasa (14/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya memvonis Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menuturkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri.

Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal meringankan untuk Putri.

Vonis hakim itu lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER