Kasus Dana Seleksi Mandiri Unud Bali, 320 Maba Rerata Setor Rp10 Juta
Tiga pejabat Universitas Udayana, Bali, yang menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri membebankan para mahasiswa untuk membayar masing-masing sekitar Rp10 juta.
Sementara, total uang yang mereka terima sebesar Rp3,8 miliar dari sekitar 320 orang.
"Terkait dengan penetapan tersangka sementara jumlah sekitar 320 orang (mahasiswa yang dibebankan untuk memberikan dana SPI)," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Luga Harlianto mengatakan saat dikonfirmasi Selasa (14/2).
Ia menyebutkan rata-rata ratusan mahasiswa itu dibebankan untuk memberikan dana SPI sekitar Rp10 juta.
"Kemarin saya sampaikan rata-rata (per orang Rp10 juta) itu Rp 3,8 miliar dibagi 320 (mahasiswa)," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Universitas Udayana (Unud) Putu Ayu Asty Senja Pratiwi mengatakan, belum bisa menanggapi soal tiga penjabat Unud yang ditetapkan tersangka oleh Kejati Bali.
"Kami belum mendapatkan pemberitahuan resmi. Jadi belum bisa berkomentar. Terima kasih atas atensinya," ujar Putu Ayu.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Bali menetapkan tiga pejabat di Universitas Udayana (Unud) berinisial IKB, IMY, dan NPS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi. Mereka, diduga melakukan penyalahgunaan dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di Unud.
Awal pekan ini, Luga mengatakan Kejati Bali menetapkan tiga orang pejabat di lingkungan Universitas Udayana sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri di kampus negeri tersebut.
"Sejak 24 Oktober 2022, penyidik Kejati Bali bekerja secara profesional dan sesuai hukum acara melaksanakan sejumlah tindakan penyidik baik meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait," kata Luga, Senin (13/2).
"Kesemuanya itu, dilakukan untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," imbuhnya.
Ia menyebut tersangka IKB, IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020 dan 2021. Sementara, untuk NPS ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI jalur mandiri Unud dari tahun akademik 2018 hingga 2019 sampai 2022 dan 2023.
"Hingga dengan ditetapkannya tersangka, total penerimaan dari pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa sejumlah Rp 3,8 miliar. Jumlah ini berpotensi meningkat seiring dengan pemeriksaan yang tentunya akan semakin intensif yang dilakukan penyidik," ujar Luga.