Setelah 9 jam berlalu, Menkominfo Johnny G Plate akhirnya selesai mengikuti pemeriksaan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung yang terkait permasalahan hukum pembangunan Base Transceiver Station 4G pada badan pelayanan umum BAKTI yang berada di Kominfo sebagai organisasi noneselon," ujar Johnny kepada wartawan di lobi Kejagung, Jakarta Pusat, Selasa (14/2) malam.
Dia mengaku telah menjawab pertanyaan-pertanyaan dari penyidik terkait tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai Menkominfo dalam kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertanyaan-pertanyaan tersebut saya sampaikan [jawabannya] dengan penuh tanggung jawab. Secara khusus terkait tugas, fungsi, kewenangan sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia," kata dia.
Johnny pun menjanjikan akan kooperatif dan menghormati apabila Kejagung ingin memanggilnya kembali untuk memberikan keterangan dalam kasus tersebut.
Dia lalu enggan menjawab lebih banyak terkait pemeriksaan di dalam gedung Kejagung. Politikus NasDem itu langsung beranjak pergi dari kompleks Kejagung menggunakan mobil berpelat nomor B 1535 SSJ.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Johnny dilakukan untuk memperkuat pembuktian kasus korupsi infrastruktur BAKTI Kominfo tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," ujar Ketut kepada wartawan, Selasa sore.
Ketut mengatakan pemeriksaan juga dilakukan penyidik lantaran kapasitasnya sebagai saksi selaku pimpinan Kementerian terkait selama masa dugaan korupsi itu terjadi.
Selain memeriksa Plate, Kejagung juga turut memanggil lima saksi lainnya dari sektor swasta dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Elabram System berinisial K dan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi berinisial TSBK.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga ikut memeriksa Direktur PT Telnusa Intracom berinisial DB, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial WL, dan DA selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/kid)