Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate rampung menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI setelah hampir 9 jam.
Johnny diperiksa terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Plate memasuki gedung Kejagung sejak sekitar pukul 08.50 WIB. Ia kemudian tampak keluar pada pukul 18.00 WIB. Statusnya dalam kasus ini juga tercatat masih sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat keluar gedung, Plate mulanya menyampaikan permohonan maaf lantaran tidak bisa menghadiri pemeriksaan awal yang sedianya dijadwalkan pada Kamis (9/2) kemarin.
Plate mengatakan kehadiran dirinya dalam pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bentuk warga negara yang patuh hukum. Ia juga mengklaim telah memberikan semua hal yang dia ketahui terkait masalah tersebut kepada penyidik dengan sebenar-benarnya.
"Saya telah memberikan keterangan atas pertanyaan yang disampaikan oleh para penyidik Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut saya sampaikan dengan penuh tanggung jawab," ujar Plate kepada wartawan usai pemeriksaan, Selasa (14/2).
"Secara khusus terkait tugas pokok dan fungsi saya sebagai Menkominfo. Namun demikian apabila ada Kejaksaan Agung masih membutuhkan keterangan-keterangan saya akan tetap menghormatinya dan melaksanakannya dengan baik," sambungnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan terhadap Plate dilakukan lantaran kapasitasnya selaku pimpinan Kementerian terkait selama masa dugaan korupsi itu terjadi.
Selain memeriksa Plate, Kejagung juga turut memanggil lima saksi lainnya dari sektor swasta dalam kasus tersebut. Mereka yang diperiksa merupakan Direktur PT Elabram System Kukandi dan Direktur PT Menara Cahaya Telekomunikasi Tambunan Satria Bonari K.
Penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga ikut memeriksa Direktur PT Telnusa Intracom berinisial Djarot Bismantara, Direktur Penjualan PT ZTE Indonesia berinisial Wenxing Li, dan Dwie Anggraeni selaku pihak swasta.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan dalam kasus ini, sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi, kata dia, ketiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/tsa)