Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Rosti Simanjuntak menangis terharu atas menanggapi vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki hukuman pidana 12 tahun penjara.
Rosti percaya bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu perpanjangan tangan Tuhan dalam memberikan keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang kami keluarga telah mempercayai hakim yang mulia sebagai perpanjangan tangan Tuhan yang telah memberikan vonis satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer," kata Rosti sambil terisak di PN Jakarta Selatan, Rabu,(15/2).
Meski Richard merupakan eksekutor penembakan Yosua, namun Rosti mengaku telah memaafkannya.
Menurutnya, tindakan Bharada E sebagai justice collaborator telah membuat terang kasus pembunuhan yang sebelumnya disebut sebagai peristiwa baku tembak oleh Ferdy Sambo.
"Biarlah almarhum Yosua melihat, Eliezer dipakai Tuhan. Ini perkataan seorang ibu kepada Eliezer dan yang mendukung kita semua," ucap dia.
Sambil terus menangis, dia juga mengaku telah mengikhlaskan kepergian anaknya dan berdoa Yosua damai di akhirat.
Dia pun ikhlas atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Richard, meski berperan dalam menembak putranya.
"Eliezer pakailah Tuhan yang dihakimi, Tuhan yang melihat bahwa almarhum Yosua yang tidak bisa saya peluk lagi. Biarlah dia bersama Tuhan di surga, walaupun Eliezer menghujani anakku dengan peluru panas, timah panas," ujarnya.
"Saya percaya kepada hakim yang menyampaikan vonis Eliezer dan keluarga menerima apa yang diberikan hakim saat persidangan," imbuhnya.
Dalam vonis yang diberikan kepada Bharada E, ada sejumlah hal meringankan di mata hakim. Bharada E telah membantu mengungkap kasus menjadi lebih terang dengan menjadi justice collaborator.
Kemudian, hal meringankan lainnya yakni keluarga Brigadir J sudah memaafkan tindakan Bharada E.
Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama Ferdy Sambo yang telah divonis dengan pidana mati; istri Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara; Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) divonis 13 tahun penjara; dan Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.
Eksekusi merampas nyawa Yosua dilakukan di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Juli 2022.
(ina/bmw)