Divonis 1,5 Tahun Penjara, Nasib Bharada E di Brimob Masih Belum Jelas

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 07:45 WIB
Polri mengaku masih menunggu kepastian kapan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard akan dilakukan oleh Propam Polri.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023). CNN Indonesia / Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Karier Bharada Richard Eliezer sebagai anggota Brimob Polri masih belum menemukan titik terang usai dirinya divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan kepolisian menghormati vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kendati demikian, ia mengaku masih belum mengetahui secara pasti kapan sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Richard akan dilakukan oleh Propam Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pihak harus menghormati putusan hakim PN. Untuk itu (sidang etik) nanti nunggu info dari Propam dulu," ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (15/2).

Sementara itu, Ibunda Bharada Richard Eliezer, Rineke Alma Pudihang mengatakan anaknya masih ingin tetap anggota Polri usai divonis 1,5 tahun penjara.

Rineke mengatakan anaknya tidak pernah memutuskan berhenti menjadi polisi meskipun saat ini harus mendekam di bui karena terpaksa mengikuti skenario dari Ferdy Sambo.

"Jadi kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," ujarnya dalam konferensi pers.

Menurutnya, keinginan Richard untuk menjadi anggota Polri sudah ada sejak lama. Ia bercerita, Richard sempat tiga kali gagal pada saat seleksi menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Menurutnya, insiden ini tetap tidak membuat anaknya kapok untuk tetap kembali mengabdi sebagai anggota. Terlebih menurutnya perbuatan yang dilakukan anaknya semata-mata hanya mengikuti perintah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata-kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetap dia bersemangat untuk melanjutkan cita-citanya," jelasnya.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Ketetapan itu membuat hakim menjatuhkan putusan pidana 1,5 tahun penjara.

Hakim anggota Alimin Ribut Sudjono mengungkapkan Richard telah membuat terang kasus kematian Yosua dengan keterangan yang jujur, konsisten, logis serta berkesesuaian dengan alat bukti tersisa lain sehingga membantu perkara a quo terungkap.

Hakim mengapresiasi sikap Richard tersebut di tengah posisi yang sangat membahayakan jiwa.

"Maka kejujuran, keberanian dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama," ujar hakim Alimin di ruang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan ketetapan ini, hakim mempertimbangkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerja Sama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.

Kemudian Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Amicus curiae atau sahabat pengadilan dari sejumlah pihak pun turut menjadi pertimbangan.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER