Hotman Paris dan Jaksa Bersitegang saat Sidang Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Kamis, 16 Feb 2023 16:23 WIB
Persidangan Teddy Minahasa di PN Jakbar sempat diwarnai perdebatan dengan suara tinggi dari pihak jaksa penuntut dan penasihat hukum, Hotman Paris.
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Persidangan mantan Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (16/2) sempat diwarnai perdebatan dari pihak jaksa penuntut umum dan penasihat hukum.

Mulanya, jaksa bertanya apakah kerabat AKBP Dody Prawiranegara, Fatullah, yang dihadirkan sebagai saksi, pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fatullah mengatakan pernah dicatat keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) satu kali.

Kemudian, jaksa membacakan keterangan Fatullah di BAP yang menyebut Dody tidak membawa sesuatu. Fatullah mengaku merasa tertekan, bingung, dan panik saat memberikan keterangan itu.

Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy tampak berusaha menyampaikan keberatan. Namun, hakim mengatakan belum giliran penasihat hukum untuk memberikan tanggapan.

Fatullah kembali mengatakan bahwa dirinya tertekan secara psikologis saat dimintai keterangan.

"Yang pasti dalam keadaan tertekan saya di-BAP dan secara psikologis orang yang terdekat saya terlibat kasus itu, pasti saya mengalami psikologi yang mentalnya kena, stres, panik," ujar Fatullah dalam persidangan.

"Keteranganmu di berita acara ini berbeda dengan keterangan di persidangan. Yang mana yang benar?" tanya hakim.

Fatullah menegaskan keterangannya di persidangan yang benar.

Jaksa kemudian menanyakan apakah Fatullah merasa tertekan dalam persidangan kali ini. Fatullah mengaku tertekan karena dirinya masyarakat sipil yang tak biasa berurusan hukum.

Lalu, jaksa kembali bertanya Fatullah merasa tertekan saat dimintai keterangan karena faktor penyidik atau karena temannya terlibat kasus ini.

Fatullah mengatakan dirinya tertekan secara psikologis bukan karena penyidik.

Hotman lalu kembali berusaha menyampaikan sesuatu. Jaksa pun meminta hakim untuk menegur pihak penasihat hukum.

"Majelis, tolong ditegur ini majelis, kita ini tertib, dong," kata jaksa.

"Mohon maaf majelis, saya mohon maaf, tapi saya enggak tahan kalau kelakuan jaksa kayak gini," sebut Hotman.

"Ya, kalau enggak tahan, keluar, Majelis. Silakan, tertulis, catat," timpal jaksa.

Hakim pun mengetuk palu sebanyak satu kali.

"Kok, jaksa begitu," kata Hotman.

Hakim pun menengahi kedua belah pihak. Hakim meminta kedua belah pihak untuk tidak emosi di persidangan.

"Tolong diingat. Kita sidang ini ingin mengungkap apa faktanya. Tidak perlu bersitegang urat di leher. Apalagi suaranya juga keras-keras sampai seolah-olah ada marahnya kan begitu kan," tutur hakim.

Hakim menerangkan semua pihak pasti diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan namun tetap mesti patuh dengan giliran masing-masing.

"Ini saya lihat. Kita disuruh menyelesaikan perkara, seolah-olah bapak berdua yang berkonflik. Janganlah, malulah, sampe begini keadaannya hanya untuk sabar sedikit saja. Cool-lah sedikit, saya ulangi ya ke kedua belah pihak tahan emosinya," imbuh hakim.

Hakim kemudian bertanya apakah kedua belah pihak bersedia mengikuti tata tertib persidangan jika sidang dilanjutkan. Kedua belah pihak menyetujui hal itu.

Teddy didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Menurut jaksa, kasus ini bermula pada 14 Mei 2022. Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Hal itu diterangkan jaksa dalam surat dakwaan mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody.

Dody saat itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Atas laporan itu, jaksa menjelaskan Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg.

(pop/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER