Kepolisian meminta masyarakat untuk mewaspadai waktu rawan aksi kejahatan jalanan yakni pada pukul 00.00 hingga 05.00 WIB.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan hal itu berdasarkan pemetaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Bahwa jam ataupun waktu terjadinya tindak kejahatan yang rawan adalah pukul 12.00 malam sampai dengan subuh, antara pukul 04.00 sampai 05.00 subuh ini yang paling sering terjadi, " kata Hengki kepada wartawan, Jumat (17/2).
Selain soal waktu, kata Hengki, pihaknya juga mewaspadai lokasi-lokasi yang kerap menjadi target para pelaku kejahatan jalanan. Seperti, area publik, tempat parkir publik, hingga perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hengki menuturkan para pelaku ini biasanya melakukan aksinya secara berkelompok. Mereka juga kerap membawa senjata tajam saat melakukan aksinya.
"Pelaku mengikuti memepet, kemudian melukai korban, diambil barangnya, bisa motor bisa handphone," ujarnya.
"Kemudian ada juga pelaku yang berpura-pura sebagai aparat melakukan razia, ternyata melakukan ancaman kekerasan," sambungnya.
Di sisi lain, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran menangkap 296 tersangka begal dan aksi pencurian yang terjadi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Ratusan tersangka kejahatan jalanan itu ditangkap dalam kurun waktu 30 hari atau sejak 17 Januari hingga 15 Februari dalam rangka Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD).
"Hasil yang kita peroleh bahwa kita bisa mengungkap 199 kasus dengan 296 tersangka," ucap Hengki.
Dari 199 kasus yang diungkap ini rinciannya sebanyak 42 kasus pencurian dengan kekerasan, 56 kasus pencurian dengan pemberatan, dan 101 kasus pencurian sepeda motor.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh ratusan tersangka itu juga mengakibatkan sejumlah korban. Di antaranya, satu orang meninggal dunia, satu orang luka berat, dan tujuh orang luka ringan.
Dari tangan ratusan tersangka ini, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti. Yakni, delapan unit mobil, 121 unit sepeda motor, 111 unit ponsel, uang Rp15,5 juta disita, 18 buah senjata tajam dan tiga pucuk senjata api.
Atas perbuatannya, ratusan tersangka ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
(dis/ain)