Polri Bakal Libatkan Kompolnas dalam Sidang Kode Etik Bharada E

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2023 15:44 WIB
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menghadapi sidang pembacaan putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023). CNN Indonesia / Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Mabes Polri mengaku akan melibatkan pihak eksternal dalam sidang pelanggaran kode etik terhadap Bharada Richard Eliezer di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihak eksternal yang akan diikutsertakan itu merupakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta ahli etik dan profesi.

"Dari pengawas eksternal seperti Kompolnas akan diundang biar betul-betul pelaksanaan sidang ini berjalan transparan, akuntabel, dan hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat, ini yang penting," ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/2).

Dedi mengatakan saat ini Divisi Propam Polri masih menyiapkan proses administrasi terkait komposisi dan susunan hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Richard.

Nantinya, kalau proses administrasi untuk komposisi hakim komisi sidang kode etik itu sudah disahkan, akan diinformasikan lebih lanjut ke publik.

Dedi masih belum bisa menyampaikan kapan jadwal pasti dari pelaksanaan sidang komisi kode etik Bharada E. Namun, ia hanya mengatakan secepatnya akan digelar.

"Secepatnya, perintah Bapak Kapolri juga secepatnya segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," tuturnya.

Bharada E divonis pidana 1 tahun dan enam bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Bharada E dipidana penjara 12 tahun.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, majelis hakim menyatakan Bharada E layak ditetapkan sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam mengungkap tindak pidana pembunuhan Brigadir J.

(tfq/ain)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK