Polisi Proses Pencabutan Laporan Sopir Brio ke Giorgio Ramadhan
Polres Metro Jakarta Selatan memproses pencabutan laporan pengemudi Brio berinisial AW terhadap pengemudi Fortuner Giorgio Ramadhan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan AW meminta kasusnya dengan Giorgio diselesaikan lewat keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Kami telah menerima permohonan RJ dari pelapor. Selanjutnya kami memproses permohonan restorative justice dari pelapor/korban tersebut," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (17/2).
Sementara itu, diwawancara di Polres Metro Jakarta Selatan, AW mengatakan Giorgio berjanji membayar ganti rugi atas perusakan mobil dan pengancaman yang dilakukannya di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2). Giorgio juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Giorgio akan mengganti kerugian atas kerusakan yang saya alami pada saat itu," ujar AW.
Selain itu, kata AW, Giorgio sudah meminta maaf. Ia berharap pencabutan laporan terhadap Giorgio bisa dikabulkan polisi.
"Semoga permohonan ini dapat dikabulkan pihak Polres Jaksel," ujarnya.
Sebelumnya, aksi perusakan oleh pengendara Mobil Toyota Fortuner warna hitam terhadap mobil Honda Brio berwarna kuning terjadi di daerah Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
Buntut peristiwa ini, Giorgio Ramadhan selaku pengemudi mobil Fortuner ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman terhadap orang.
(dis/tsa)