Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan Panpel dan SO Arema Terdakwa Kanjuruhan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Feb 2023 16:11 WIB
Suasana sidang Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (CNN Indonesia/Farid)
Surabaya, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pembelaan atau pleidoi dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer (SO) Suko Sutrisno.

Dalam replik atau tanggapan pleidoi, jaksa mengatakan tuntutan kepada para terdakwa ini tak bisa lepas dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan fakta persidangan.

"Kami menolak pleidoi yang disampaikan penasihat hukum dan terdakwa Abdul Haris (sekaligus Suko Sutrisno). Replik (tanggapan jaksa) ini tidak terlepas dari BAP, surat dakwaan, dan surat tuntutan," kata jaksa saat membaca replik di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (17/2).

Jaksa berpendapat, konsekuensi sanksi Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang disampaikan dua terdakwa Arema FC saat membaca pleidoinya pekan lalu, tak bisa dijadikan dasar mereka mengajukan pembelaan.

"Konteks putusan Komdis PSSI dan peradilan umum berbeda. Putusan Komdis PSSI hanya untuk internal, sedangkan peradilan umum mempertimbangkan aspek hukum yang mempertimbangkan kematian orang lain. Oleh karena itu argumen penasihat hukum dan terdakwa harus ditolak," ucapnya.

Selain itu, penasihat hukum dua terdakwa juga tidak mengajukan eksepsi atas pembacaan surat dakwaan di awal. Maka mereka pun dianggap sudah mengetahui segala konsekuensi hukumnya.

"Seluruh pleidoi penasihat hukum terpatahkan tidak berdasar dan ditolak seluruhnya," jelasnya lagi.

Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan replik jaksa, dengan tetap menghukum dua terdakwa sesuai tuntutan, yakni seberat 6 tahun 8 bulan penjara.

"Majelis hakim, mohon kiranya berkenan memerhatikan atau mempertimbangkan dan atau mengabulkan, pertama, mengesampingkan nota pembelaan penasihat hukum mau pun terdakwa yang disampaikan baik secara lisan atau tertulis. Dua, menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang telah kami sampaikan Jumat (3/2)," ujarnya.

(frd/pmg)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK