Poin-poin Temuan Baru Pembunuhan Bos Ayam Bekasi: Direncanakan 3 Hari

CNN Indonesia
Minggu, 19 Feb 2023 15:34 WIB
Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus pembunuhan seorang wanita berinisial MIM yang merupakan bos ayam goreng di Kabupaten Bekasi. Keduanya yakni HK (21) dan satu lainnya masih di bawah umur berinisial MA (14). (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Perempuan bos ayam goreng berinisial MIM (29) di Sukakarya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat tewas di tangan dua karyawannya pada Kamis (16/2) pagi. MIM tewas diduga akibat dihantam tabung gas Elpiji 3 kilogram (kg) di bagian kepala.

Polisi telah menangkap kedua pelaku, yaitu HK (21) dan MA (14) di daerah Subang, Jawa Barat, pada Jumat (17/2) dini hari. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut beberapa fakta terkait pembunuhan bos ayam goreng yang telah dirangkum CNNIndonesia.com.

Rencanakan pembunuhan selama tiga hari

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan pembunuhan terhadap MIM direncanakan tersangka selama tiga hari.

Eksekusi pembunuhan berlokasi di ruko tempat korban membuka usaha ayam goreng.

Hengki menyebut MIM masuk ke dalam ruko tempatnya membuka usaha ayam goreng pada Kamis pagi sekitar pukul 08.30 WIB.

Ketika baru saja masuk ke dalam ruko, MIM dihantam dengan tabung Elpiji 3 kg oleh tersangka HK.

"Hari itu korban masuk ke dalam rukonya untuk berjualan. Pada saat masuk ke dapur langsung diadakan pemukulan menggunakan tabung gas pada korban di atas kepala kali-kali," ujar Hengki dalam konferensi pers, Jumat (17/2).

Korban pun berteriak. Namun, tersangka MA membantu memegang MIM dan ikut memukul korban. Teriakan korban itu juga sempat didengar tetangga.

Kesaksian warga

Pemilik warteg di ruko persis samping toko korban, Zahuli kaget ketika mengetahui korban tewas dibunuh. Zahuli mendengar teriakan pada saat pembunuhan terjadi.

"(Teriakannya) kalau enggak jam setengah 9, jam 9. Pas saya lagi nyuci ikan...'Tolong... tolong', gitu, udah," sebut Zahuli mencontohkan teriakan korban dikutip dari detikcom, Minggu (19/2).

Mendengar teriakan tersebut, Zahuli berlari ke arah toko korban. Namun HK dan MA, menghampirinya dan mengatakan 'ada ular masuk'.

Zahuli tak menaruh kecurigaan saat itu. Ia pun kembali ke tokonya untuk siap-siap buka warteg. Selain teriakan, Zahuli mengaku mendengar bunyi 'dung-dung'. Bunyi tersebut seperti pukulan.

"Tapi pas nyuci ikan itu saya dengar suara 'dung... dung... dung...' nggak tahu suara apa. Di bagian belakang," kata Zahuli.

Pelaku culik anak korban

Tak hanya membunuh korban, pelaku juga menculik anak korban yang berinisial A yang masih berusia 17 bulan karena terus menangis dan takut dicurigai warga sekitar.

"Karena anak korban terus menangis, tersangka HK dan anak MA memutuskan untuk membawa anak korban I agar tidak dicurigai dan memancing warga sekitar," ucap Hengki kepada wartawan, Sabtu (18/2).

Saat hendak kabur dari TKP pembunuhan, pelaku sempat terkunci di dalam ruko karena lupa meletakkan kunci.

"Kemudian Tersangka HK menggunakan pisau dan gunting untuk membuka gembok yang mengunci Rolling Door karena tersangka lupa posisi dari kunci gembok tersebut," jelas Hengki.

Urungkan niat ke Yogyakarta karena kurang ongkos

Lalu, HK dan MA membawa anak korban menuju Yogyakarta. Balita tersebut rencananya akan dititipkan kepada saudara dari salah satu tersangka.

Namun, para tersangka kehabisan ongkos di tengah perjalanan. Mereka pun berhenti di daerah Subang, Jawa Barat.

Sementara itu, anak korban ditinggalkan di sebuah pos ronda kosong.

"Saat diletakkan (di pos ronda) karena enggak jadi ke Jogja, bayi itu diletakkan bersama dengan KTP korban, dengan harapan bayi ini bisa kembali ke keluarganya," tutur Hengki.

Anak korban kini yatim piatu

Ayah kandung bayi A telah meninggal lebih dulu ketika masih berusia 3 bulan di kandungan sang ibu.

"Bayi itu anak yatim. Bapak kandungnya meninggal saat dia di kandungan, saat ibunya hamil 3 bulan," kata Hengki Haryadi, Minggu (19/2).

Dengan begitu, setelah ibunya dibunuh kedua pelaku HK (21) dan MA (14) secara sadis dengan cara dipukul hingga tewas, kini status bayi A yatim piatu.

Karena kedua orang tuanya sudah meninggal, pihak kepolisian kemudian menyerahkan A kepada neneknya.

Karyawan ternyata direkrut via medsos

HK dan MA ternyata direkrut korban melalui media sosial (medsos) Facebook. Hal itu diungkap adik korban, Erik Julianto.

"Awal mula dia (kakak saya) mencari karyawan di medsos, di beberapa grup Facebook dan WhatsApp, karena kakak saya mencari melalui kelompok ayam goreng," jelas Erik, dikutip dari detikcom, Minggu (19/2).

Keduanya diketahui baru bekerja lima hari. Korban merekrut keduanya sekaligus karena butuh pekerja secara cepat.

Selain itu, Erik menyebut HK dan MA masih menjalani proses pelatihan atau training. Menurut Erik, mereka belum mahir menggoreng ayam.

Motif pembunuhan sakit hati soal gaji

Polisi mengungkap motif pembunuhan MIM lantaran sakit hati terkait gaji dan perlakuan korban terhadap pelaku.

"Motif sementara dari pengakuan tersangka adalah karena sakit hati terkait gaji, terkait kelakuan," kata Hengki dalam konferensi pers, Jumat (17/2).

Ia menyebut pihaknya masih mendalami motif tersangka yang sebenarnya.

"Kami akan libatkan psikologi forensik untuk mengetahui motif sebenarnya, karena selama interogasi yang bersangkutan seperti tanpa rada penyesalan," terang Hengki.

Keluarga harap pelaku dihukum mati

Keluarga korban berharap HK dan MA mendapatkan hukuman mati terkait aksi pembunuhan yang telah dilakukannya.

"Bicara berapa tahun bagaimana kebijakan hukum, ini bicara pembunuhan berencana. Kalau bisa, saya minta hukum yang seadilnya hukum mati. Kalau bicara umur kita enggak peduli, karena ini sudah terencana," jelas Erik.

Ancaman 15 tahun penjara

Dalam perkara ini, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 76F Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 penjara.

Sedangkan MA akan diproses dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal itu karena MA adalah anak di bawah umur.

(pop/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK