Mixue Kini Boleh Pasang Label Halal Usai Sertifikat Kemenag Terbit
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham memastikan pihaknya telah menerbitkan sertifikat halal (SH) produk es krim Mixue Indonesia.
Sertifikat halal ini telah diterbitkan BPJPH Kemenag pada 16 Februari 2023 lalu.
"Sampai hari ini, tercatat ada 2.171 sertifikat halal yang diterbitkan. Ini memuat 38.480 produk, termasuk Mixue yang sertifikat halalnya terbit tanggal 16 Februari 2023," ujar Aqil dalam keterangannya, Senin (20/2).
Aqil lantas mempersilakan pelaku usaha yang sudah memiliki produk bersertifikat halal untuk memasang label Halal Indonesia di produknya.
Lihat Juga : |
Guna pemasangan label Halal Indonesia, ia mengimbau agar pelaku usaha mengacu pada Keputusan Kepala Badan (Kapkaban) BPJPH No 40 tahun 2022.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH.
"Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal," ungkap Aqil.
"Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor ketetapan halal, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas," tegasnya.
Lihat Juga : |
Pada 16 Februari lalu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah resmi menerbitkan ketetapan halal produk es krim Mixue.
Sesuai amanat UU 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, BPJPH Kementerian Agama memiliki kewenangan untuk memberikan sertifikasi halal bagi produk. Sementara Majelis Ulama Indonesia (MUI) berwenang dalam pelaksanaan fatwa halal.
(rzr/kid)