Kemenag Kanwil Provinsi Lampung Puji Raharjo buka suara terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud yang terletak di Jalan Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa, Bandar Lampung.
Puji menyatakan bahwasannya seluruh umat beragama mengingingkan adanya kedamaian, keamanan, dan hubungan harmonis antar sesama. Ia menegaskan, meski berbeda keyakinan, namun mereka memiliki satu kesamaan yakni sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Apapun agama kita, kita sama-sama bagian dari warga bangsa Republik Indonesia. Itu kesamaan kita bapak ibu semua. Kita semua adalah umat beragama yang mencintai agama kita masing-masing," ujar Puji saat berdialog dengan warga setempat dikutip dari Youtube Kanwil Kemenag Lampung, Senin (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dialog dengan cara damai dalam menyelesaikan masalah adalah satu-satunya jalan untuk membangun harmoni hubungan antarumat beragama.
Puji berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan tetap mengedepankan kebersamaan, kerukunan, serta menjaga kondusivitas dan harmoni antar umat beragama.
"Kita semua harus menerima kesepakatan dari para ahli, dari para pejabat bangsa, para wakil rakyat, karena pemikiran para pendiri bangsa kita lebih luas dan itulah yang menjadi pegangan kita semua secara bersama-sama," katanya
"Walau kita tidak ikut membuat pegangan itu, tapi semua itu adalah bentuk kompromi yang paling sesuai, oleh karena itu mari permasalahan ini kita bicarakan dengan cara yang sebaik-baiknya," sambungnya.
Puji pun berterima kasih kepada masyarakat yang telah bersedia berdiskusi terkait permasalahan tersebut.
"Saya terima kasih semuanya, kalau kita masih bisa ngobrol masih bisa duduk bersama saya kira titik temunya sudah kelihatan," ujar Puji.
Lihat Juga : |
Sementara itu, Pendeta GKKD Naek Siregar berharap pihak kepolisian bisa mengawal permasalahan tersebut agar berjalan lancar.
"Kita berharap pertemuan ini berlanjut jadi kesepakatan kita mulai. Kita berharap ada titik temu dan mohon bantuan dari kepolisian selanjutnya supaya bisa mengawal ini supaya bisa berjalan dengan baik," katanya.
Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto membenarkan peristiwa itu. Ia menyebut persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2014 silam.
Ino menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Namun, mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.
Sebab, kata Ino, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut dia, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.
"Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi, itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana," ucap Ino.
(lna/ain)