Lebih lanjut, Imam mengaku dirinya dan keempat rekannya pernah berpikir jika mereka adalah korban dari skenario yang dibuat Sambo. Namun, ia menyebut tak terlalu ambil pusing.
"Pernah (berpikir jadi korban skenario kasus), cuma tidak terlalu diambil pusing. Biarin saja," kata Imam.
Kebakaran Gedung Kejagung terjadi pada 22 Agustus 2020 silam. Kasus ini menyita perhatian publik karena bertepatan dengan penanganan kasus buron Djoko Tjandra yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, sejumlah pihak mencurigai ada unsur kesengajaan di balik kebakaran tersebut guna menghilangkan barang bukti kasus dimaksud.
Sambo yang menjabat sebagai Dirtipidum Bareskrim Polri kala itu menjelaskan butuh waktu 63 hari kerja untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kebakaran Gedung Kejagung.
Pada hari ke-30, kata Sambo, pihaknya menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan karena menemukan dugaan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 dan 188 KUHP.
Sebanyak 64 saksi dan 10 ahli diperiksa dalam proses penyidikan sehingga disimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejagung bukan karena hubungan arus pendek listrik, melainkan open flame atau nyala api terbuka.
"Dari proses penyidikan yang dilakukan kemudian kami bisa sampaikan bahwa asal mula api di Gedung Kejaksaan Agung tersebut berasal dari Aula Biro Kepegawaian lantai 6. Itu berdasarkan keterangan saksi yang pertama kali melihat api, kemudian saksi yang pertama kali memadamkan [api], saksi yang ada pada saat kejadian di tanggal 22 [Agustus 2020]," kata Sambo.
Sambo menyebut tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Selatan juga telah berkoordinasi dengan ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero untuk mengetahui titik api awal. Mereka menggunakan satelit untuk mengetahui hal tersebut.
"Dari hasil satelit ini dan kemudian dijelaskan ahli kebakaran bahwa hanya ada satu titik api," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut. Lima di antaranya berinisial T, H, S, K, dan IS yang berprofesi sebagai kuli bangunan.
Sambo menyatakan kebakaran terjadi karena kelalaian para kuli bangunan tersebut yang merokok di ruangan tempat mereka bekerja. Padahal, terang dia, banyak material yang mudah terbakar seperti fraksi solar dan tiner serta lem aibon di ruangan tersebut.
"Sehingga kesimpulan penyidik bahwa penyebab awal kebakaran di lantai 6 Aula Biro Kepegawaian adalah karena kelalaian lima tukang yang bekerja," pungkasnya.
(dis/fra)