Pemerintah di MK: Aturan Batas Usia Pimpinan KPK Tak Diskriminatif

CNN Indonesia
Selasa, 21 Feb 2023 20:52 WIB
Plt Dirjen HAM Mualimin Abdi menyebut pengaturan batas usia calon pimpinan KPK diperlukan dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama.
Plt. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyatakan pengaturan batas usia pimpinan KPK tidak mengandung unsur diskriminatif. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Plt. Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi menyatakan pengaturan batas usia pimpinan KPK tidak mengandung unsur diskriminatif.

Hal ini disampaikan Mualimin di hadapan hakim konstitusi dalam perkara gugatan UU KPK, nomor: 112/PUU-XX/2022, yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mualimin menjelaskan maksud Pasal 29 huruf e UU KPK yang mengatur batas usia untuk dapat diangkat dan dipilih menjadi pimpinan KPK yaitu paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

Menurutnya, pengaturan batas usia calon pimpinan KPK diperlukan dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama.

"Sehingga perlu diatur dan ditentukan syarat-syarat sepanjang syarat-syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh pemenuhan syarat tersebut atau yang dituntut oleh jabatan atau aktivitas pemerintahan yang bersangkutan, tentunya tidak mengandung unsur yang sifatnya diskriminatif," ujar Mualimin di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (21/2).

"Sehingga penentuan batas usia minimal dan maksimal dalam ketentuan a quo diperlukan sebagai penentuan kriteria atau syarat yang berlaku secara umum dan tidak diskriminatif menurut pemerintah," sambungnya.

Menurut pemerintah, kata Mualimin, pengaturan usia terendah maupun tertinggi tidak terkait dengan isu konstitusionalitas karena hal itu berkelindan dengan pilihan kebijakan atau open legal policy yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk Undang-undang (UU) yakni pemerintah dan DPR.

Mualimin turut menjelaskan Pasal 34 UU KPK yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. 

Ia menyatakan Pasal a quo bukan termasuk Pasal yang diubah dalam revisi UU KPK lantaran eksistensinya dianggap masih relevan dan tetap berlaku.

Untuk itu, Mualimin menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk memeriksa perkara a quo yang menentukan nasib Nurul Ghufron apabila hendak mencalonkan diri kembali sebagai pimpinan KPK.

"Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menilai apakah seorang incumbent yang sekarang menjadi komisioner KPK yang terhalang untuk ikut di dalam kontestasi atau pencalonan kembali yang kedua kali dan apakah ketentuan tersebut dianggap bertentangan atau tidak, kami serahkan sepenuhnya kepada Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi," ucap Mualimin.

Sementara itu, KPK sebagai pihak terkait dalam perkara ini diwakili oleh Kepala Biro Hukum Ahmad Burhanudin.

Ahmad menjelaskan syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK merupakan kebijakan hukum terbuka dari pembentuk UU sesuai kebutuhan penyelenggaraan negara.

Ia mengatakan pertimbangan sumber daya manusia yang memimpin dan mengelola KPK merupakan hal yang penting, dan UU KPK telah memberikan dasar hukum yang kuat.

KPK sesuai Pasal 1 angka 3 jo Pasal 3 UU KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas dan wewenang pemberantasan tindak pidana korupsi bersifat independen dan bebas pengaruh dari kekuasaan mana pun.

"Dan KPK dipimpin oleh pimpinan kolektif kolegial. KPK tidak memiliki kewenangan untuk menentukan syarat usia dan masa jabatan pimpinan KPK," kata Ahmad.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, KPK menyerahkan pengujian konstitusionalitas norma Pasal 29 huruf e dan Pasal 34 UU KPK dalam perkara a quo kepada Mahkamah Konstitusi yang memiliki kewenangan pengujian UU terhadap UUD 1945 berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945," sambungnya.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER