Bos Diratama Jaya Divonis 10 Tahun Bui Kasus Heli AW-101
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Irfan dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembelian Helikopter Agusta Westland (AW)-101 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp17,22 miliar.
Putusan disampaikan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/2).
"Menyatakan terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Djuyamto saat membacakan amar putusan.
Irfan juga dihukum untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp17,22 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Apabila dalam waktu tersebut Irfan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa.
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama dua tahun," kata hakim.
Hakim mengungkapkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan pidana ini.
Hal memberatkan yaitu perbuatan Irfan bertentangan dengan upaya negara atau pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan yaitu Irfan bersikap sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan Irfan masih mempunyai tanggungan keluarga.
Irfan dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Tindak pidana dilakukan Irfan bersama-sama dengan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Agus Supriatna; Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division AgustaWestland Products Lorenzo Pariani; Direktur Lejardo, Pte. Ltd. Bennyanto Sutjiadji.
Kemudian Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko; KADISADA AU dan PPK periode 20 Juni 2016-2 Februari 2017 Fachri Adamy; Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KSAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki; dan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU periode 2015-Februari 2017 Wisnu Wicaksono.
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin Irfan dihukum dengan pidana 15 tahun penjara. Atas vonis ini, baik Irfan maupun jaksa KPK menyatakan bakal memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.
(ryn/ain)