Polisi Hentikan Proses Hukum Laporan Rozy Mantan Suami Norma Risma

CNN Indonesia
Rabu, 22 Feb 2023 19:03 WIB
Ilustrasi. Polda Banten menghentikan proses hukum kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan Rozy Zay Hakiki terhadap Norma Risma. (iStockphoto)
Serang, CNN Indonesia --

Polda Banten menghentikan proses hukum kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE yang dilaporkan Rozy Zay Hakiki kepada mantan istrinya Norma Risma karena menuding melakukan perzinahan dengan mertuanya, Rihana.

Hal itu diputuskan setelah Ditreskrimsus memeriksa sejumlah saksi termasuk saksi ahli bahasa dan ITE, serta adanya pencabutan laporan dari Rozy sebagai pihak pelapor.

"RZ telah mencabut laporannya pada Senin, 23 Januari 2023 lalu. Saat ini Ditreskrimsus Polda Banten telah menghentikan proses penyelidikan laporan pengaduan RZ terhadap NR karena tidak ditemukan peristiwa tindak pidana," ujar Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, Rabu (22/02).

Polisi menyatakan kalau laporan mantan suami Norma Risma tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum karena postingan atau tulisan yang diperkarakan Rozy di akun TikTok Norma Risma tak memenuhi pasal yang disangkakan yakni  Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE.

"Telah dilakukan gelar perkara terkait penyelidikan dugaan tindak pidana ITE yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dengan korban atas nama RZ dan terlapor atas nama NR," terangnya.

"Tulisan yang dimuat melalui akun Tiktok milik NR belum terpenuhi dalam unsur pasal yang disangkakan yaitu Pasal 45 ayat 3 juncto 27 ayat 3 UU ITE," jelasnya.

(ynd/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK