Aturan Ungkap Sanksi 13 Ribu Pegawai Kemenkeu Jika Tak Lapor Harta

CNN Indonesia
Kamis, 23 Feb 2023 14:46 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi mengatur soal disiplin PNS beserta sanksi bagi yang tidak melaporkan hartanya.
Pegawai negeri sipil wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jika tidak ada sanksi pemecatan (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa dipecat tidak hormat jika tak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditelusuri dari laman elhkpn.kpk.go.id, terdapat 32.191 pegawai Kemenkeu yang menjadi wajib lapor. Namun, baru 18.306 (56,87 persen) yang sudah melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2023.

Stafsus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menuturkan batas akhir penyampaian LHKPN Tahun 2022 sesuai ketentuan adalah 31 Maret 2023. "Sejak 2018 tingkat pelaporan LHKPN pegawai Kemenkeu adalah 100 persen," katanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021 Pasal 4, PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.

"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.

PNS yang tidak mengikuti ketentuan tersebut bisa mendapat hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat.

PNS yang wajib melaporkan harta kekayaannya adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional dan PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan.

Jika PNS pejabat fungsional tidak melaporkan harta kekayaan, maka ia bisa dijatuhi hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam hingga 12 bulan.

Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan, tetapi tidak melaporkan bisa mendapat hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan; pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Sebelumnya, gaya hidup mewah para pejabat Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio. Dia merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala bagian (Kabag) Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II. Dari kasus itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan.

Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar. Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

Catatan Redaksi: Redaksi menyunting judul berita ini pada Sabtu (25/2) usai mendapatkan pembaruan informasi dari narasumber.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER