Orang Tua Menangis dan Peluk Irfan Widyanto Jelang Sidang Vonis

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 11:45 WIB
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini.
AKP Irfan Widyanto menjalani sidang vonis kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel hari ini. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang tua dari mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto menangis dan memeluk sang anak menjelang sidang pembacaan vonis kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, orang tua bersama istri dan anak Irfan duduk di kursi pengunjung barisan paling depan ruang sidang Oemar Seno Adji menunggu persidangan dimulai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di luar ruangan, Irfan melepaskan borgol dan rompi tahanan yang dikenakannya. Ia memasuki ruang sidang dengan menyalami jaksa penuntut umum serta penasihat hukum. Setelah itu, ia duduk di kursi pesakitan.

Tak selang lama, Irfan yang mengenakan kemeja putih panjang dengan celana hitam tampak menghampiri orang tua berserta istri dan anaknya.

Ia langsung memeluk erat istri dan sang anak yang telah menunggu sejak pagi. Air mata sang istri pun pecah pada momen itu. Irfan juga tampak mencium kening anaknya yang berada di gendongan sang istri.

Kemudian, orang tua Irfan pun memeluk erat sang anak sembari menangis. Pelukan yang terhalang pagar pembatas kayu yang membatasi antara kursi pengunjung dengan kursi terdakwa itu berlangsung cukup lama.

Pada sidang sebelumnya, jaksa menuntut Irfan dituntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Jaksa menganggap tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER