KPK Buka Peluang Periksa Windy Idol Terkait Kasus Suap di MA

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 14:46 WIB
Sejauh ini, Windy Yunita Ghemary sudah dicegah bepergian ke luar negeri. KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksanya dalam kasus suap di Mahkamah Agung.
KPK tak menutup kemungkinan untuk memeriksa Windy Idol terkait kasus suap di Mahkamah Agung (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Ghemary untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Setelah dicegah bepergian ke luar negeri per 12 Januari 2023, KPK belum melakukan tindakan apa pun terhadap Windy.

"Kalau kemudian ada keterkaitannya pasti dipanggil, tetapi kami harus melakukan analisis terlebih dahulu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu lalu (22/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Windy nantinya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dan kawan-kawan. Ali menyampaikan tim penyidik masih terus mendalami dugaan aliran dana dalam kasus dugaan suap di MA.

"Setiap perkembangan pasti kami sampaikan, seluruh saksi-saksi yang kami panggil juga kami publikasikan, kami sampaikan kepada masyarakat, hasilnya pun kami sampaikan sepanjang memang kemudian itu informasi yang boleh kami sampaikan ke masyarakat," tutur Ali.

KPK mencegah Windy dan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WIKA Beton) Dadan Tri Yudianto bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pencegahan terhitung sejak 12 Januari 2023 sampai dengan 12 Juli 2023.

Lembaga antirasuah meyakini kedua orang tersebut memiliki pengetahuan terkait kasus yang sedang diusut.

KPK telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Mereka ialah hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho; staf Gazalba, Redhy Novarisza; hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu; hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.

Kemudian PNS pada Kepaniteraan MA yaitu Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno; serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; dan Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi.

(ryn/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER