Istri Bersyukur Chuck Putranto Divonis 1 Tahun, Harap Kembali ke Polri

CNN Indonesia
Sabtu, 25 Feb 2023 00:40 WIB
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Chuck Putranto.
Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara. (Antara Foto/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Istri mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri, Chuck Putranto, Bebi, bersyukur atas vonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Alhamdulillah, saya tetap mengucap syukur kepada Allah SWT atas vonis yang dijatuhi ke suami saya. Terima kasih majelis hakim sudah memberikan vonis yang menurut saya alhamdulillah, mengucap syukur," ucap Bebi di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

Bebi pun berharap sang suami bisa kembali berdinas di Polri usai dijatuhi vonis tersebut. "Pasti [berharap bertugas di Polri]," ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Chuck lantaran dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan Brigadir J.

Chuck dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Chuck dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tindak pidana itu dilakukan Chuck bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati, Arif dan Irfan divonis pidana 10 bulan penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Kemudian Chuck dan Baiquni divonis pidana satu tahun penjara dengan pidana denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara Hendra dan Agus masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/wiw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER