Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan bahwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dengan sengaja mengganti DVR CCTV Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, terkait kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Ketua majelis hakim Afrizal Hadi menjelaskan berdasarkan keterangan Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Japar dan Ketua RT 05 RW 01 Kompleks Polri Duren Tiga Irjen (Purn) Seno Sukarto, Irfan diyakini telah mengganti dua DVR CCTV tersebut pada 9 Juli 2022 tanpa sepengetahuan dan izin dari Seno selaku Ketua RT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mengatakan Irfan memiliki pengetahuan dan melakukan perbuatan yang bisa menyebabkan terganggunya sistem elektronik, sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Apalagi DVR CCTV tersebut mengarah ke arah rumah mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan berencana Brigadir J.
"Secara sadar dan insaf terdakwa memiliki pengetahuan dirinya tidak berwenang dan mengetahui akibat dari pengambilan DVR CCTV tersebut akan menyebabkan sistem elektronik di Kompleks Polri terganggu karena tidak utuh lagi informasi di dalamnya yang diketahui berisi rekaman situasi mengarah rumah saksi Ferdy Sambo tempat tindak pidana merampas nyawa korban Yosua Hutabarat," kata hakim di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim menyatakan alasan penasihat hukum Irfan yang menyebut kliennya mengganti dua DVR CCTV Kompleks Polri untuk memudahkan dan membantu penyidik dalam mengungkap kasus tidak beralasan hukum dan patut untuk dikesampingkan.
"Berdasarkan uraian di atas, maka sub unsur dengan sengaja terpenuhi dan terbukti," ujarnya.
Di sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Irfan dipidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa menganggap tindakan Irfan melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak pidana itu dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.
(lna/pmg)