Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Jumat, 24 Feb 2023 20:29 WIB
Mantan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara.
Terdakwa kasus obstruction of justice Kompol Baiquni Wibowo berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Sub Bagian Pemeriksaan Bagian Penegak Etika (Kasubbag Riksa Baggak) Biro Watprof Divisi Propam Polri Baiquni Wibowo divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Baiquni telah terbukti turut serta melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Baiquni Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (24/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Baiquni Wibowo oleh karena itu pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," sambungnya.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Baiquni.

Hal memberatkan, perbuatan Baiquni yakni terdakwa sebagai perwira Polri yang seharusnya memiliki pengetahuan lebih terutama terkait tugas kewenangannya kaitannya dengan kegiatan penyidikan dan tindakan terhadap barang barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ucap hakim.

"Bahwa terdakwa Baiquni telah melakukan perbuatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut perundang-undangan padahal sudah perwira menengah polisi sudah mengetahui pengetahuan tersebut," tambahnya.

Sedangkan hal meringankan yakni perbuatan Baiquni bukan semata mata merupakan perbuatan terdakwa sendiri.

"Terdakwa telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan dalam masa tugasnya dari negara sehingga diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Institusi Polri. Terdakwa juga telah bersikap sopan selama persidangan dan terdakwa masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga," tuturnya.

Baiquni dinilai terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Baiquni dihukum dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Perintangan penyidikan terkait penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir J dilakukan Baiquni bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, dan Chuck Putranto.

Adapun Sambo telah divonis dengan pidana mati dan Arif divonis pidana 10 bulan penjara dengan denda Rp10 subsider tiga bulan kurungan. Sementara terdakwa lainnya masih menunggu sidang pembacaan putusan.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER