Pemeriksaan Hakim MK soal Ubah Putusan Aswanto Ditunda Jadi 6 Maret

CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2023 13:55 WIB
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengaku menjadwalkan ulang pemeriksaan hakim MK Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap hakim konstitusi Saldi Isra dan Suhartoyo terkait dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan pemeriksaan tersebut semula dijadwalkan pada hari ini, namun batal karena dua hakim konstitusi tersebut sudah memiliki agenda lain.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadinya yang mau didengar keterangannya hari ini adalah hakim Saldi Isra dan Suhartoyo. Namun, baru tadi pagi kami menerima permintaan agar dijadwalkan ulang karena ada kegiatan yang berbenturan," kata Palguna kepada CNNIndonesia.com, Senin (27/2).

Palguna menyebut pemeriksaan terhadap dua hakim konstitusi itu dijadwalkan kembali pada 6 Maret 2024. Ia berharap tidak akan ada lagi perubahan.

"Kalau tak salah jadinya 6 Maret. Semoga tidak berubah lagi," ujarnya.

Lebih lanjut, Palguna mengatakan pihaknya bakal fokus melanjutkan analisis dari dokumen terkait yang telah dikumpulkan.

"Agendanya diganti dengan menyusun ulang jadwal dan melanjutkan analisis dokumen," katanya.

Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2023, Majelis Kehormatan MK menjalankan tugas sejak 1 Februari 2023 sampai dengan 1 Maret 2023. Terdapat tiga orang yang menjadi anggota Majelis Kehormatan MK.

Dari unsur hakim aktif diisi oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih. Kemudian dari tokoh masyarakat diisi oleh mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Mewakili akademisi MK menunjuk Sudjito yang notabene juga merupakan Dewan Etik MK.

Dalam prosesnya, Majelis Kehormatan MK telah memeriksa advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak pada Kamis (9/2). Zico merupakan penggugat perkara tersebut dan pihak yang pertama kali menemukan perubahan substansi putusan.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

(yla/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER